Dilaporkan ke Polisi karena Menghina Presiden, Ingat Putusan MK Ini
Berita

Dilaporkan ke Polisi karena Menghina Presiden, Ingat Putusan MK Ini

Penghinaan terhadap presiden sudah masuk delik aduan, sehingga hanya orang yang terkena kejahatan itu yang bisa melaporkan ke aparat penegak hukum.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Istana Negara. Foto: presidenri.go.id
Istana Negara. Foto: presidenri.go.id
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo telah melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November lalu. “Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November,” kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin (7/11).

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)tentang penghinaan terhadap penguasa.Pasal itu berbunyi, “barangsiapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau dendapaling banyak Rp4500.”

Namun perlu diingat, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 silam telah menyatakan inkonstitusional pasal penghinaan terhadap presiden. (Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Dicabut)

Dalam putusannya bernomor 013-022/PUU/IV/2006, MK membatalkan Pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. MK menilai, pasal tersebut berdampak terhambatnya upaya komunikasi dan perolehan informasi. Bahkan, berpotensi menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran, lisan, tulisan dan ekspresi sikap.

“Delik ini delik aduan. Hanya presiden itu sendiri yang bisa melaporkan (ke polisi, red) kalau dia merasa terhina,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (8/11).

Ia mencontohkan, hal ini pernah dialami oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat masih menjabat sebagai Presiden. Sekira tahun 2007 silam, SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ke Polda Metro Jaya lantaran pernyataannya yang mengatakan bahwa SBY telah menikah sebelum masuk AKABRI. Pernyataan ini dianggap telah menghina SBY. Saat itu, SBY melaporkan Zaenal sebagai pribadi, bukan sebagai presiden.

Meski begitu, ada beberapa laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden yang akhirnya diproses. Namun, pasal-pasal yang dijerat dalam laporan-laporan tersebut, di luar dari pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP. (Baca Juga: 4 Kasus Penghinaan Presiden yang Diproses Hukum)

Untuk diketahui, pengujian pasal penghinaan bukan hanya sekali ini saja. Pada Desember 2015 lalu, MK juga mengabulkan gugatan yang dilayangkan dua aktivis, Agus Slamet dan Komar Raenuddin yang didakwa telah menghina Walikota Tegal lewat situs Facebook. (Baca Juga: MK Tegaskan Penghinaan Pejabat Delik Aduan)

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 319 KUHP yang mengatur penghinaan pejabat harus dimaknai sebagai delik aduan. Artinya, penuntutan atas delik penghinaan pejabat atau pegawai negeri hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari pejabat atau pegawai negeri yang bersangkutan.

“Menyatakan Pasal 319 KUHP sepanjang frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi amar putusan MK bernomor 31/PUU-XII/2015 itu.

Terkait Pasal 207 KUHP yang dikenakan terhadap Ahmad Dhani, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, bahwa pasal itu untuk badan umum, yakni soal lembaganya. Sedangkan persoalan yang diangkat dari perkara Ahmad Dhani adalah terkait jabatan Presiden.

“Presiden itu bukan lembaga, tapi jabatan. Badan umum itu maksudnya ke lembaganya, bukan jabatannya,” katanya, Rabu (9/11).

Jika memang Presiden benar-benar merasa tersinggung atas tindakan yang dilakukan Ahmad Dhani, bisa melalui Pasal 310 KUHP atau gugatan perdata. “Yang paling baik adalah gugat secara perdata,” tutup Anggara.
Tags:

Berita Terkait