Segera Terbit, Payung Hukum Transaksi Pembayaran e-Wallet
Berita

Segera Terbit, Payung Hukum Transaksi Pembayaran e-Wallet

14 November 2016 mendatang kabarnya akan terbit.

Oleh:
NNP/ANT
Bacaan 2 Menit
Segera Terbit, Payung Hukum Transaksi Pembayaran <i>e-Wallet</i>
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan mengenai dompet elektronik atau e-wallet sebagai wadah penyimpanan data alat pembayaran non tunai. Nantinya, regulasi terbaru ini akan menjadi bagian dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan bahwa ada perluasan jenis uang elektronik yang akan diatur melalui PBI PTP. Saat ini, jenis uang elektronik yang lazim dikenal adalah yang berbasis server dan berbasis kartu. Dalam aturan terbaru nanti, ada tambahan kategori jenis uang elektronik yang kini dikenal dengan sebutan dompet elektronik.

“Sekarang kan sudah ada Samsung Pay atau Apple Pay, itu sudah tidak pakai kartu kan,” kata Ronald di Jakarta, Rabu (9/11). (Baca Juga: BI Perketat Kerangka Hukum Pembayaran Non Tunai)

Dalam aturan itu, nantinya penerbit uang elektronik baik itu perusahaan telekomunikasi, transportasi, dan perdagangan online (e-commerce) dengan pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, uang elektronik yang beredar harus terdaftar. Sementara itu, bila jumlahnya tidak sampai 300 ribu, hanya diwajibkan melapor saja. Namun, BI akan mewajibkan status badan hukum untuk seluruh penerbit.

Selain itu, aturan tersebut rencananya akan mengatur soal nilai saldo maksimum untuk uang elektronik yang tidak terdaftar sebesar Rp1 juta. Sementara itu, untuk uang elektronik yang terdaftar bisa mencapai Rp10 juta. lalu, hal lain yang akan diatur, seperti perusahaan yang ingin memanfaatkan e-wallet untuk pembayaran hanya perlu mengajukan persetujuan ke BI.

Sementara, bagi bank atau non-bank yang ingin mendirikan bisnis pembayaran non tunai, selain harus berbadan hukum, diwajibkan menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. Hal itu ditujukan untuk perlindungan konsumen dalam waktu mendatang. (Baca Juga: BI Keluarkan Aturan Kewajiban Penggunaan Rupiah)

“Kemudian, saat ini, uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan tidak terdaftar atau nonKnow Your Customer (nKYC),” kata Ronald.

Untuk diketahui, uang elektronik yang saat ini sudah beredar untuk basis kartu atau chip seperti Mandiri e-money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku ataupun Telkom Delima.

Sedangkan untuk dompet elektronik (e-wallet), BI akan memperbolehkan e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Contoh e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek.

Sebelumnya, koalisi masyarakat menilai, pembatasan transaksi tunai berfungsi untuk mencegah terjadinya korupsi dan pencucian uang. Selain itu, pembatasan transaksi tunai yang dibalut dalam sebuah peraturan itu juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga bagian dari korupsi maupun pencucian uang itu. (Baca Juga: Pembatasan Transaksi Tunai Cegah Peluang Korupsi)
Tags:

Berita Terkait