Makanan Favorit Hingga ‘Hadiah’ Mantu-Cucu Iringi Kebebasan Antasari
Berita

Makanan Favorit Hingga ‘Hadiah’ Mantu-Cucu Iringi Kebebasan Antasari

Ia tak dendam, Antasari ikhlas atas hukuman yang telah dijalaninya.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Foto: Sgp
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Foto: Sgp
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, kini telah bebas. Haru beserta bahagia mengiringi kebebasan eks orang nomor satu di KPK itu. Keluarga besar menyambut kebebasan dengan suka cita dan bahkan istri Antasari, Ida Laksmiwati telah menyiapkan makanan favorit suaminya itu.

Setelah dari Lapas Klas 1 Tangerang, kata Ida, keluarga besar akan menggelar syukuran dengan melakukan potong tumpeng. Bahkan, rekan-rekan Antasari sewaktu kuliah hingga saat bekerja dulu akan ikut acara syukuran ini. Makanan khas Jawa Timur telah disediakan, mulai dari rujak cingur, gado-gado hingga rawon.

“Iya, nanti akan potong tumpeng dan syukuran. Semuanya disiapkan oleh keluarga besar dan rekannya,” ujar Ida di Lapas Klas 1 Tangerang, Kamis (10/11).

Di tempat yang sama, Antasari mengaku kangen dengan menu makan yang merupakan dari daerah asal istrinya itu. Bahkan, yang membuat ia kangen lagi adalah berkumpul bersama keluarga besar. Ia tak menyangka, pembebasan dirinya ini disambut tak hanya oleh keluarga saja, tapi seluruh kolega dirinya hingga guru spiritual.

“Saya sudah hampir lupa makanan itu semua. Maka itu, ketika pulang kita akan makan bersama dan juga mengajak semua teman media yang sudah setia mengikuti proses ini hingga saya pulang,” tutur Antasari. (Baca Juga: Tak Ada Novum, PK Antasari Azhar Kandas)

Dalam kebebasannya, Antasari mengaku memperoleh ‘hadiah’ sehingga melengkapi hari bahagianya. Hadiah tersebut lantaran Antasari memperoleh dua mantu dan tiga cucu. Bahkan seluruhnya ikut menjemput dari Lapas. “Selain senang karena sudah keluar dari penjara, saya juga mendapatkan tiga cucu dan dua mantu. Sehingga, ini sangat luar biasa,” katanya.

Ia mengatakan, saat ditahan atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, anaknya belum menikah. Namun, selama dirinya ditahan, anaknya menikah dan dirinya sempat hadir dengan izin dan pengawasan dari petugas. Kini, setelah bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat, Antasari dijemput oleh keluarga besar berikut kedua mantu dan tiga orang cucu.

Usai bebas, Antasari enggan memikirkan persoalan hukum yang telah menjeratnya ini. Bahkan, Antasari mengaku tak menaruh dendam dan telah mengikhlaskan seluruh beban yang dialaminya di dalam penjara. Ia mengaku akan menghabiskan waktu bersama cucunya karena selama ini terpisah dalam waktu yang lama. “Akan main bersama cucu,” katanya.

Antasari mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan di Lapas Klas 1 Tangerang. “Pak Antasari pada hari ini bebas bersyarat dan bisa kembali ke rumah setelah menjalani separuh masa tahanan yang harus dijalaninya,” kata Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Arfan. (Baca Juga: Antasari Azhar Diganjar Vonis Paling Berat)

Antasari telah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan. Kemudian, Antasari mendapatkan remisi sejak tahun 2010 hingga kini sebanyak empat tahun enam bulan atau 53 bulan 20 hari. Atas dasar itu, jika digabungkan, masa tahanan yang telah dijalani Antasari adalah 12 tahun, dan sudah masuk 2/3 dari seluruh masa tahanannya 18 tahun penjara.

“Saya sudah menjalani dua pertiga dari hukuman yang harus saya jalani sehingga bebas,” ujar Antasari.

Kasus ini bermula ketika  Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain golf di Modernland. Lalu, pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Atas putusan itu, Antasari pun mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama. Kemudian, kasus ini bergulir ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun kedua upaya hukum itu dimentahkan MA.

Tak sampai di situ, Antasari juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 tentang Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan Antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali. (Baca Juga: Demi PK Dua Kali, Antasari Uji KUHAP)

Tapi kemudian, MA melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali. Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Lalu, pada 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat.
Tags:

Berita Terkait