Foto

Pengusaha Ini Didakwa Menyuap Pejabat BUMN

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadianto berjalan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Aris didakwa telah memberikan suap kepada PT Berdikari persero yang merupakan BUMN untuk memenangkan tender pengadaan pupuk dalam kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari persero dengan total nilai suap sebesar Rp1 miliar.
Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadianto berjalan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
Aris didakwa telah memberikan suap kepada PT Berdikari persero yang merupakan BUMN untuk memenangkan tender pengadaan pupuk dalam kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari persero dengan total nilai suap sebesar Rp1 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang