Kenali Voluntary Declaration dalam Perhitungan Bea Masuk
Berita

Kenali Voluntary Declaration dalam Perhitungan Bea Masuk

Jika pada barang impor melekat kekayaan intelektual, royaltinya dibayar pembeli.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kenali deklarasi inisiatif dalam impor barang. Ilustrator: BAS
Kenali deklarasi inisiatif dalam impor barang. Ilustrator: BAS
Jika Anda adalah pengusaha importir yang sering mendatangkan barang ke Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk layak Anda ketahui. Paling tidak, mengenali dan memahami apa yang dimaksud Deklarasi Inisiatif alias voluntary declaration.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK, Deklarasi Inisiatif adalah pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. (Baca juga: Dwelling Time dan Regulasi Jadi Sorotan Satgas Kebijakan Ekonomi).

Selama ini belum ada ketentuan yang jelas, mekanisme pemberitahuan dan pembayaran terkait royalti, proceed, atau harga futures. Besaran nilai belum dapat diketahui secara pasti pada saat penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor (PPI). PMK Deklarasi Inisiatif ini menjadi dasar hukum bagi importir memberitahukan atau memperkirakan nilai royalti, proceeds, dan harga futures pada saat penyampaian PPI. (Baca juga: Fasilitasi Perdagangan, Bea Cukai Berlakukan Deklarasi Inisiatif).

Sekretaris Dirjen Bea Cukai, Kusheri Supriyanto mengatakan kehadiran voluntary declaration memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pemberitahuan dan pembayaran royalti, proceed maupun harga futures. Juga, akan mendorong self-compliance dari pengguna Jasa Kepabeanan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang berlaku.

Agar dapat menggunakan Deklarasi Inisiatif, ada syarat yang harus dipenuhi. Pasal 3 PMK No. 67 Tahun 2016 itu menjelaskan syarat-syaratnya. Untuk futures, sesuai Pasal 3 ayat (1), harga penyelesaian baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu setelah tanggal pendaftaran PIB, barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas, dan ada kontrak tertulis antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 3 ayat (2) mengatur syarat-syarat bagi harus dipenuhi untuk royalti. Setiap barang impor yang mengandung hak kekayaan intelektual, royaltinya dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung, sesuai  kewajiban hukum dalam kontrak.

Untuk proceeds, Pasal 3 ayat (3) PMK menyebutkan, harus merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor, nilai dari bagian pendapatan yang diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, dan merupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak. Proceeds adalah nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor bersangkutan. (Baca: Ini 10 Karakteristik yang Perlu Dicermati Sebelum Berinvestasi).

Pasal 4 dan 5 PMK mengatur kewajiban importir saat melakukan voluntary declaration. Untuk harga futures, importir harus memberitahukan barang yang diimpor dengan harga futures, memberikan perkiraan harga futures untuk digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pabean, dan memberitahukan tanggal penyelesaian maksimal 45 hari. (Baca juga: Bappebti Sempurnakan Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka).

Untuk royalti dan proceeds, importir harus memberitahukan barang yang diimpor yang mengandung royalt atau proceeds,  memberitahukan nilai royalti atau proceeds untuk ditambahkan pada nilai transaksi, dan memberitahukan tanggal penyelesaian maksimal 1 tahun.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Oktria Hendarji, menjelaskan jika merujuk pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN Impor adalah nilai impor. Nilai impor diperoleh dari dasar bea cukai ditambah pungutan kepabeanan.

Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yang tunduk pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Dan jika nilai barang impor tidak dapat diketahui saat pendaftaran PIB, maka importir dapat mengajukan Deklarasi Inisiatif sesuai dengan PMK. “Dalam hal diketahui nilai deklarasi inisiatif lebih kecil dari harga transaksi yang sebenarnya, importir tidak dikenai sanksi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait