Ditetapkan Melalui 3 PP, 3 BUMN Ini Dapat Suntikan Modal Negara
Berita

Ditetapkan Melalui 3 PP, 3 BUMN Ini Dapat Suntikan Modal Negara

Ketiga Peraturan Pemerintah itu adalah PP No.42 Tahun 2016, PP No.43 Tahun 2016, dan PP No.44 Tahun 2016.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, pemerintah memberikan tambahan modal negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero), yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. Jumlah tambahan modal seluruhnya sebesar Rp7,750 triliun.

Seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (14/11), dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2016 disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Wijaya Karya Tbk sebesar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. (Baca Juga: Komisi VI DPR Setujui Privatisasi 4 BUMN dengan Catatan)

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP yang diteken Jokowi pada 28 Oktober 2016.

Sedangkan PT. Krakatau Steel, sebagaimana disebutkan dalam PP No.43 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016, mendapatkan penambahan modal negara sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah). Penambahan sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016. (Baca Juga: Aturan Terkait Akuisisi Perlu Ditelaah Kembali)

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2016 itu.

Adapun PT Pembangunan Perumahan Tbk sebagaimana disebutkan dalam PP No.44 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016, mendapatkan penambahan modal negara sebesar Rp 2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016. (Baca Juga: Telah Terbit, Peraturan Menteri Agraria Pengalihan Hak Properti Warga Negara Asing)

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP No. 44 Tahun 2016 itu.

Ketiga Peraturan Pemerintah, yakni PP No.42 Tahun 2016, PP No.43 Tahun 2016, dan PP No.44 Tahun 2016 berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 28 Oktober 2016 sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Tags:

Berita Terkait