Buruh Tolak Besaran Upah Berdasarkan PP Pengupahan
Berita

Buruh Tolak Besaran Upah Berdasarkan PP Pengupahan

Ancam gugat keputusan kepala daerah ke PTUN.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh Jakarta. Foto: HOL/SGP
Demo buruh Jakarta. Foto: HOL/SGP
Sejumlah daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Presiden KSPI, Said Iqbal, meyakini penetapan itu berkaitan dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan agar seluruh gubernur menetapkan UMP serentak 1 November 2016, dan Bupati/Walikota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 21 November 2016.

Di satu sisi, kepatuhan kepala daerah menetapkan UMP/UMK patut diacungi jempol. Di sisi lain, Iqbal melihat masih ada persoalan penting. Sebagian Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan imbauan Menaker dan Menteri Dalam Negeri dengan presentase kenaikannya 8,25 persen.

Besaran kenaikan UMP 2017 seperti itu tampaknya mengacu formula yang diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. [Baca juga: Tetapkan Upah Minimum, Menaker Imbau Gubernur Gunakan Data BPS].

Iqbal menilai kenaikan besaran UMP 2017 itu tergolong sangat kecil, tidak sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi buruh setiap hari. Ia menyatakan  menolak UMP 2017 yang ditetapkan berdasarkan formula penghitungan yang diamanatkan PP Pengupahan.

“Buruh menolak penetapan UMP 2017 yang menggunakan PP Pengupahan. Kami akan melakukan demonstrasi dan mengajukan gugatan ke PTUN di seluruh provinsi yang UMP-nya ditetapkan mengacu PP Pengupahan,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/11). (Baca juga: Buruh akan Gugat Penetapan Upah Minimum Jakarta 2017).

Selaras itu Iqbal mendesak kepada seluruh Walikota/Gubernur untuk menaikan UMK dengan besaran yang lebih tinggi daripada UMP. Iqbal menghitung kenaikan upah minimum 2017 yang sesuai sebesar 15-20 persen. Iqbal mengatakan judicial review PP Pengupahan yang diajukan buruh ke Mahkamah Agung sedang berproses. Ia berharap MA bisa memutus hak uji materiil yang dilayangkan buruh itu.

Sebelumnya, pengusaha menyatakan kenaikan UMP, khususnya di Jakarta sudah ideal. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menganggap kenaikan itu memberikan kepastian bagi pengusaha dan buruh, sekaligus mengurangi potensi penundaan pembayaran upah. (Baca juga: Apindo Nilai Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2017 Sudah Ideal).

Melansir data ILO Iqbal menyebut upah di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lainnya di Asia Tenggara. Periode 2014-2015 rata-rata upah di Indonesia 147 dolar AS (AS$) per bulan sedangkan di Vietnam $AS181, Malaysia AS$506 dan Filipina $AS206. Upah di Indonesia lebih tinggi dari Laos (AS$119) dan Kamboja (AS$121).

Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ), mendesak Plt Gubernur DKI Jakarta merevisi besaran UMP 2017 yang ditetapkan melalui Pergub No. 227 Tahun 2016. Anggota GBJ dari DPD SPSI LEM DKI Jakarta, M Toha, mengatakan penetapan UMP 2017 di Jakarta mengacu PP Pengupahan, kenaikannya 8,25 persen (Rp3.355.750).

Padahal survei yang dilakukan Federasi Aspek Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta menghasilkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp3.491.607. “UMP 2017 yang sudah ditetapkan jauh di bawah survei KHL. Dampaknya, buruh di DKI Jakarta mengalami defisit untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan,” urai Toha dalam keterangan pers yang diterima hukumonline beberapa waktu lalu. (Baca juga: Telah Terbit! Dua Permenaker Pelaksana PP Pengupahan).

Selain mendesak Pergub DKI Jakarta No. 227 Tahun 2016 direvisi, GBJ juga meminta pemerintah mencabut PP Pengupahan serta menolak kriminalisasi aktivis buruh. GBJ akan melakukan sosialisasi terkait perjuangan upah minimum ke berbagai kawasan Industri dan menggelar demonstrasi sampai tuntutan itu dipenuhi.
Tags: