Klausula Ini yang Dipersoalkan Bupati Gowa
Jaminan Sosial:

Klausula Ini yang Dipersoalkan Bupati Gowa

Majelis minta Pemohon memperjelas bagian legal standing dan petitumnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Salah satu kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: HOL/RZK
Salah satu kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: HOL/RZK
Sifat kepesertaan wajib dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial () kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, giliran Bupati Gowa   Lewat kuasa hukum, sang kepala daerah ini merasa   “Kan melalui pelaksanaan asas otonomi dan tugas pembantuan dapat melaksanakan pelayanan dasar kesehatan terhadap daerahnya,“ ujar kuasa hukum Pemohon, Hendrayana dalam sidang pendahuluan yang diketuai Suhartoyo di Gedung MK, Senin (14/11). Suhartoyo didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto sebagai anggota majelis panel.   Pada intinya Bupati Gowa mempersoalkan klausula kepesertaan wajib. Pasal 4 huruf UU BPJS menyebutkan “.” Dalam penjelasannya disebutkan “”.   Pasal 14 menyebutkan “”. Dalam Pasal 16 ayat (1)-nya disebutkan “.

Hendrayana menegaskan berlakunya pasal-pasal yang memuat klausula tadi mengakibatkan pengaturan dan penganggaran di bidang kesehatan terkait penyelenggaraan jamsos berupa Pelayanan Kesehatan Gratis di daerah tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Sebab, penyelenggaraan jamsos hanya dilakukan BPJS sesuai UU BPJS dan Pasal 6 ayat (1) Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menegaskan kepesertaan jamsos wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.

“Pembebanan kewajiban membayar iuran seperti diatur Pasal 19 ayat (3) UU BPJS merupakan pengaturan yang menutup ruang Pemohon untuk melaksanakan asas otonomi yang seluas-luasnya dan tugas pembantuan yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Menurutnya, tidaklah dapat dipaksakan bahwa seluruh penduduk wajib hukumnya menjadi peserta jaminan sosial. Hal ini tentu menjadi beban seluruh penduduk Indonesia. Sebab, yang dinamakan peserta jaminan sosial wajib untuk mengeluarkan iuran sebagai tanda aktif keanggotaan. “Penekanan wajib ini tidak dapat diterapkan menyeluruh kepada semua orang, apalagi disertai iuran. Negara wajib mengembangkan sistem jamsos dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu,” lanjutnya.

Dengan sistem BPJS beserta peraturan pelaksanaannya itu, Pemohon harus mengeluarkan dana lebih besar untuk membayar iuran bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang bukan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikategorikan masyarakat tidak/kurang mampu untuk membayar iuran BPJS. Sebab, mereka sebelumnya memperoleh mendapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah Daerah sesuai Perda Gowa No. 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.

Pelaksanaan perda ini tidak membebani masyarakat karena pembiayaan pelayanan kesehatan ditanggung pemerintah kabupaten Gowa dengan sistem tebusan kepada Puskesmas dan jaringannya termasuk rumah bersalin dan rumah sakit sebagai rujukan.   “Selama ini pelayanan kesehatan gratis ditanggung yang tidak lain bertujuan mensejahterakan setiap orang yang tinggal di Kabupaten Gowa,” kata dia.

Terlebih, kata dia, merujuk Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pelayanan dasar kesehatan ditetapkan sebagai urusan wajib pemerintahan daerah. Dalam Pasal 298 UU Pemerintahan Daerah ini, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait standar pelayanan dasar (kesehatan) minimal.

Atas dasar itu, Pemohon meminta agar Pasal 4 huruf g, Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS sepanjang frasa “kepesertaan bersifat wajib”, “wajib menjadi peserta” dan “wajib mendaftarkan dirinya” dihapus karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2), (3) UUD Tahun 1945.

Pemohon juga meminta Pasal 4 huruf g, Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kewajiban menjadi peserta program jaminan sosial bagi setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang memenuhi syarat kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya kepada BPJS sepanjang belum mendapat jaminan pelayanan kesehatan gratis oleh pemerintah kabupaten/kota di tempat tinggalnya.”

Menanggapi permohonan, Maria Farida Indrati mengingatkan Pasal 4 UU BPJS sudah pernah dimohonkan pengujian yang tercantum dalam putusan MK No. 119/PUU/2015 yang memutuskan permohonan ditolak. Maria mengingatkan permohonan pemohon bisa jadi sebenarnya kasus konkrit dimana pemerintah daerah tidak dapat lagi memberi pelayanan kesehatan gratis. Namun, persoalannya belum tergambar siapa yang dirugikan (legal standing). (Baca juga: SP PLN Minta Kepesertaan BPJS Tak Kurangi Hak Peserta).

“Ini kerugian pemerintah daerah atau setiap warga negara? Ini memberatkan pemerintah daerah atau warganya? Ini coba dilihat lagi legal standing-nyaagar bisa meyakinkan Majelis. Ini mesti diperjelas,” kata Maria dalam persidangan.

Mengenai petitum permohonan, Maria mengingatkan model petitum pembatalan norma (inkonstitusional) dan inkonstitusional bersyarat biasanya dipilih salah satu saja agar lebih jelas dan tidak membingungkan Majelis. “Kalau lihat petitum seperti ini menjadi aneh, saya bingung. Jadi, yang sebenarnya yang Anda minta yang mana? Ini coba direnungkan kembali,” sarannya.
UU BPJSAdnan Purichta Ichsan yang mempersoalkan Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS terkait kepesertaan wajib mengikuti program jaminan sosial (jamsos) bagi siapapun dengan membayar iuran yang hanya diselenggarakan BPJS.

dirugikan atas berlakunya pasal-pasal tersebut. Sebab, beleid itu seolah mengabaikan peran Pemohon untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan penanganan di bidang sosial dan kesehatan serta pelaksanaan kewajiban pengembangan sistem jaminan sosial. (Baca juga: Warga Gowa Dukung Bupati Gugat UU BPJS).



gBPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: .... g. kepesertaan bersifat wajibyang dimaksud dengan prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial yang dilaksanakan secara bertahap

Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosialSetiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”
Tags:

Berita Terkait