Walhi Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan SP3
Aktual

Walhi Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan SP3

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Walhi Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan SP3
Hukumonline
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/11), menggelar sidang perdana praperadilan dengan pemohon Walhi yang menggugat terbitnya SP3 Polda Riau dengan dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan permohonan Walhi Riau terhadap terbitnya SP3 sebuah perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Evan mengutarakan bahwasa Walhi sengaja hanya menggugat PT SRL dari 15 perusahaan yang kasusnya di-SP3 Polda Riau dengan alasan memiliki data yang lebih lengkap. "Kita optimis dapat memenangkan gugatan ini. Kalai perkara ini kami menangkan, 14 perusahaan lain dengan serta merta dapat dibuka tanpa praperadilan lainnya," kata Evan.

Dalam permohonannya, Walhi meminta agar hakim Sorta Ria memutuskan secara objektif dan Polda Riau kembali membuka penyidikan PT SRL. Walhi berpendapat terdapat sejumlah kejanggalan dengan terbitnya SP3 tersebut baik secara hukum, teknis maupun administratif.

Selain itu, Indra mengatakan, banyak bukti yang diabaikan oleh polisi dalam menangani perkara itu diantaranya bukti fisik seperti adanya lahan terbakar serta dampak kebakaran yakni kabut asap.

Kemudian, penyidik juga hanya menerapkan pasal tentang aturan pembakar hutan. Seharusnya penyidik dapat menggunakan ketentuan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang formulasi tindak pidananya kerusakan lingkungan dan polusi udara. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/11) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Riau terhadap permohonan Walhi.

Sidang gugatan terbitnya SP3 Polda Riau ini merupakan yang kedua kalinya digelar PN Pekanbaru. Sebelumnya, PN Pekanbaru menggelar sidang dengan pemohon Tim Advokasi Melawan SP3. Namun hakim Sorta Ria Neva yang juga menjadi hakim tunggal sidang tersebut menolak gugatan pemohon dengan alasan tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan.

Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menyatakan, Polda Riau sebagai tergugat siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan aktivis lingkungan tersebut. Dia bahkan mendorong agar gugatan tersebut digelar secara terbuka agar hakim dapat memutuskan secara objektif.

Tags: