Tol Cikampek Banjir, YLKI Beri 3 Catatan Kritis
Berita

Tol Cikampek Banjir, YLKI Beri 3 Catatan Kritis

Tidak pantas konsumen dikenakan tarif sementara pelayanan mengalami degradasi.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Banjir di jalan Tol. Foto: sayangi.com
Banjir di jalan Tol. Foto: sayangi.com
Hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya beberapa hari ini cukup membuat pengemudi yang melewati jalan tol kerepotan. Soalnya, genangan air hujan menutupi jalan sehingga membahayakan pengemudi. Hal ini seperti terjadi di jalan tol Cikampek, Minggu (13/11).   

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan kritis atas banjirnya jalan tol Cikampek. Pertama, YLKI menduga ada penyalahgunaan tata guna lahan di sepanjang jalan tol Cikampek. Dampaknya, hilangnya resapan air sehingga air menggenang/dan membanjiri jalan tol saat terjadi hujan deras. 

‘Dalam kasus ini, PT Jasa Marga seharusnya melakukan tuntutan hukum terhadap pengembang (Perumahan Delta Mas?), yang patut diduga menjadi biang terjadinya banjir karena situ yang ada tidak mampu menampung curah hujan yang sangat tinggi,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Selasa (15/11).

Kedua, terkait pelayanan pada pengguna jalan tol, seharusnya saat banjir kemarin PT Jasa Marga menggratiskan tarif tol kepada konsumen. Alasannya, kata Tulus, saat banjir jalan tol tidak berfungsi sebagai jalan tol. (Baca Juga: Kebijakan Pengenaan Pajak Jalan Tol Dikritik)

Menurut Tulus, tidak pantas konsumen dikenakan tarif sementara pelayanan pada saat itu mengalami degradasi. Saat antrian pada loket pembayaran lebih dari 5 km, sebagaimana saat mudik Lebaran maka tarif tol seharusya digratiskan. “Ini menunjukkan tidak ada koordinasi yang sinergis antara PT Jasa Marga, Kementerian PU PR, Kemenhub dan Korlantas Mabes Polri terhadap kondisi darurat di jalan tol,” ujar Tulus.

Ketiga, YLKI mendesak Kemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) dan badan regulator tol untuk mengaudit/mereview seluruh ruas tol yang ada dari potensi banjir serupa akibat penyalahgunaan tata guna lahan. Tulus mengatakan, banjirnya jalan tol bukan hanya terjadi pada tol Cikampek saja, tetapi ruas-ruas yang lain juga demikian.

“Jika terbukti ada penyimpangan terhadap penyalahgunaan tata guna lahan maka pengembang dan atau pelaku industri lainnya bisa dicabut izin operasinya,” tutur Tulus. (Baca Juga: YLKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Tol)

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU PR, Arie Setiadi Moerwanto, juga mengaku kecewa terhadap kinerja PT Jasa Marga Tbk, khususnya terkait dengan kejadian banjir di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Soalnya, baru sebulan lalu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek naik dan seharusnya pelayanan bisa ditingkatkan.

Arie juga mengaku pihaknya sudah mengetahui penyebab terjadinya banjir tersebut, yaitu terkait buruknya sistem drainase, khususnya di kawasan Delta Mas Cikarang Utama. "Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Imam Santoso untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar peristiwa banjir itu tidak terulang lagi," katanya.

Namun demikian, Arie meminta agar pihak terkait, yaitu PT Jasa Marga dan PT Puradelta Lestari, tidak saling lempar tanggung jawab dan harus segera mencari solusi agar masalah itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Yang bisa saya janjikan ini bisa segera kami tangani, nggak usah lempar tanggung jawab. Nggak usah ini tanggung jawab siapa-siapa," kata Arie.

Sementara itu, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, membenarkan bahwa genangan air setinggi lebih dari 30 cm di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 37+500 pada Minggu (13/11) merupakan kejadian kedua kalinya. "Sebelumnya, banjir pada 14 Februari 2016. Pengguna jalan tol juga dapat melintas di jalan tol. Terjadinya genangan air tersebut diakibatkan melimpahnya air dari Kawasan Delta Mas," katanya.

Saat itu, kata Heru, pegembang sepakat akan melakukan perbaikan sistem drainase lingkungan kawasan agar kejadian tersebut tidak terulang dan berdampak terhadap lalu lintas jalan tol maupun kerusakan perkerasan jalan tol. (Baca Juga: RUU Jalan Perjelas Standar Layanan Tol)

Kesepakatannya ialah pengembang menambah kapasitas tampungan Situ Alamsari dari semula luasnya 4 Ha menjadi 9 Ha, membuat saluran permanen dari Situ Alamsari ke arah Sungai Cibeet di sisi timur Km 41 Jalan Tol Japek dengan catatan jika saluran permanen belum dapat dilaksanakan maka pengembang akan membuat saluran sementara untuk mencegah naiknya air di Situ Alamsari dan Situ Rawa Binong, dan terakhir normalisasi Situ Rawa Binong.

"Sampai dengan saat ini mereka baru menyelesaikan perluasan Situ Alam Sari menjadi 9 Ha saja dan belum menyelesaikan sodetan ke Kali Cibeet secara permanen maupun sementara (temporary), serta normalisasi Situ Rawa Binong," kata Heru.

Tags:

Berita Terkait