Ini Payung Hukum Badan Peningkatan Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum
Berita

Ini Payung Hukum Badan Peningkatan Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum

BPPSPAM bertugas membantu pemerintah pusat dan pemda meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ini Payung Hukum Badan Peningkatan Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum
Hukumonline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum atau disingkat BPPSPAM. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (21 Peraturan Pemerintah (PP) No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum,

Menurut Perpres tersebut, BPPSPAM merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. “BPPSPAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia,” bunyi pasal 4 Perpres tersebut, seperti dilansir situs Setkab, Selasa (15/11).

Perpres ini menegaskan, tugas BPPSPAM adalah membantu pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum. (Baca Juga: 8 Putusan MK Menarik Sepanjang 2015)

Terkait dengan tugasnya itu, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi: Pertama, penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;

Kedua, fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;

Ketiga, pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum- yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; dan keempat, pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.

Adapun susunan organisasi BPPSPAM adalah: a. Ketua merangkap sebagai anggota; dan b. Anggota. Anggota BPPSPAM, menurut Perpres ini, berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas unsur pemerintah (2 orang); penyelenggara sistem penyediaan air minum yang berasal dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebanyak 1 (satu) orang; masyarakat profesi yang mewakili asosiasi profesi yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebanyak I (satu) orang; dan pelanggan yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum dari penyelenggara sistem penyediaan air minum yang berasal dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebanyak 1 (satu) orang.

“Anggota dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud berasal dari pegawai negeri sipil. Anggota dari unsur penyelenggara sistem penyediaan air minum, unsur masyarakat profesi, dan unsur pelanggan sebagaimana dimaksud tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” bunyi Pasal 7 ayat (4,5) Perpres tersebut.

Sementara di pasar berikutnya disebutkan, bahwa Ketua BPPSPAM berasal dari unsur Pemerintah pusat yang menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (Baca Juga: Telah Terbit Aturan Penjualan Air Minum Bebas Pajak)

Syarat untuk menjadi anggota BPPSPAM, menurut Perpres ini, selain syarat-syarat umum juga ada syarat khusus, yaitu: mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman di bidang air minum dan/atau sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik, ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan, dan/atau, kepengusahaan; dan belum berusia 60 (enam puluh) tahun.

Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menegaskan, bahwa calon anggota juga harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.

Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri. “Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota BPPSPAM ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 13 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, bahwa di lingkungan Sekretariat BPPSPAM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Sejumlah Kalangan Khawatir Larangan Asing Kelola Air)

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BPPSPAM dan sekretariat BPPSpAM diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.” Bunyi Pasal 20 Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi akhir Perpres Nomor 90 Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Oktober 2016 itu.

Tags:

Berita Terkait