Raup Dana Ilegal Hingga Rp 500 Miliar, OJK Akhirnya Tutup Pandawa Group
Utama

Raup Dana Ilegal Hingga Rp 500 Miliar, OJK Akhirnya Tutup Pandawa Group

Resmi ditutup terhitung sejak tanggal 11 November 2016 setelah Satgas Waspada Investasi OJK mengendus telah ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Jerat pidana menanti ‘aktor dan figuran’ apabila kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh Pandawa Group masih dioperasikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Mabes Polri tegas mengancam akan melakukan penyidikan apabila Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto masih menghimpun dana masyarakat tanpa izin otoritas.

“Melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998) mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11).

Menurut pasal tersebut, pelaku yang melakukan kegiatan seolah-olah seperti perbankan pada umumnya namun tanpa izin dari regulator, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar. Kata Tongam, ancaman pidana itu tidak hanya diberikan terhadap sang aktor, melainkan siapapun yang turut serta melakukan atau membantu melakukan kegiatan itu terancam juga dengan pidana menurut Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ultimatum yang dilakukan oleh OJK berangkat dari keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi yang menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. Resminya, seluruh operasi penghimpunan dana oleh Pandawa Group sudah dilarang sejak 11 November 2016 kemarin lantaran berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar UU Perbankan. (Baca Juga: 4 Tips dari OJK Hindari Investasi Ilegal)

Dari kantor pusat Pandawa Group yang terletak di Jalan Raya Meruyung No. 8A Limo Depok Jawa Barat, tim Satgas Waspada Investasi akhirnya berhasil mengendus dan menemukan telah ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi yang tidak lazim dilakukan di sektor jasa keuangan.

“Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% perbulan,” sebut Tongam yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan pada Departemen Penyidikan OJK.

Kronologi penutupan operasi Pandawa Group sendiri berangkat dari hasil pertemuan antara Satgas dengan sejumlah perwakilan Pandawa Group. Pada 11 November 2016 yang lalu, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group, Salman serta pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group untuk hadir ke kantor OJK di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Salman serta perwakilan dari KSP Pandawa Mandiri Group menyampaikan sejumlah klarifikasi kepada tim Satgas yang hadir. Pertama, mereka menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah memeriksa koperasi KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini Kementerian tengah melakukan pembinaan terhadap koperasi tersebut sehingga tetap dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian. (Baca Juga: 430 Perusahaan Investasi Diragukan Legalitasnya)

Kedua, mereka menyatakan bahwa Pandawa Group itu tidak ada. Menurut Salman, selama ini yang ada hanyalah KSP Pandawa Mandiri Group. Mereka tetap kekeuh mempertahankan argumen itu meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian tertulis antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani langsung oleh Salman.

Ketiga, mereka mengaku bahwa selama ini dana masyarakat yang dihimpun dikelola secara pribadi oleh dan atas nama Salman. Dia menampik bahwa dana yang dihimpun dari sekitar 1.000 masyarakat dengan jumlahnya mencapai Rp 500 miliar dan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan.

Keempat, dalam pertemuan itu Salman tegas menyampaikan bahwa Pandawa Group atau KSP Pandawa Group tidak pernah melakukan penawaran kepada masyarakat untuk menyimpan dana disana. Menurutnya, masyarakat sendiri yang datang dan menitipkan dana mereka di sini. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Butuh Payung Hukum Lebih Tinggi)

Dari penjelasan saat pertemuan itu, Satgas Waspada Investasi menyimpulkan bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Satgas juga memerintahkan Salman atau Pandawa Group menghentikan kegiatan penghimpunan dana tersebut.

“Memerintahkan untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat dan mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group,” sebut keputusan Satgas.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat terutama di wilayah Depok maupun sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait