Jurnalis senior hukumonline, Muhammad Yasin, dalam rubrik klinik hukummenyarankan jika tetangga tak menanggapi – seperti yang Anda sampaikan - tentu Anda bisa menempuh langkah cara-cara lain, misalnya menyampaikan lewat forum rembug warga atau Ketua RT setempat. Jika tidak ditanggapi juga, dan Anda benar-benar merasa sangat dirugikan, langkah hukum dapat digunakan.
Misalnya karena tumpahan air hujan dari atap tetangga itu, pekarangan dan rumah banjir. Jika demikian halnya, Anda dapat memakai saluran hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”) memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain sepanjang syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi.
Dalam praktik pengadilan di Indonesia, gangguan terhadap ketenteraman hidup dalam bertetangga juga bisa menjadi salah satu dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. (Baca Juga: Tol Cikampek Banjir, YLKI Beri 3 Catatan Kritis)
Pasal 652 KUH Perdata ini bisa jadikan rujukan: “Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.
Larangan bagi tetangga untuk mengalirkan air ke tempat yang bukan haknya dipertegas lagi dalam Pasal 653 KUH Perdata: “Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”.
Peraturan perundang-undangan di daerah tertentu biasanya memuat syarat-syarat bangunan yang berkaitan dengan saluran air. Sekadar contoh adalah Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasal 83 Perda ini menegaskan sistem penyaluran air hujan merupakan salah satu satu syarat sistem sanitasi bangunan gedung. Pasal 87 menjelaskan keharusan lain pemilik bangunan. Selengkapnya bunyi Pasal tersebut:
Pasal 87 Perda DKI No. 7 Tahun 2010:
|
Perda DKI ini mengatur sanksi admiistratif kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sistem sanitasi bangunan. Untuk sampai pada sanksi itu tentu Anda harus melaporkannya ke instansi terkait. Yang pasti, secara teoritis, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya melindungi kepentingan bersama agar memperoleh keadilan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung. (Baca Juga: YLKI Desak Ada Investigasi Soal Genangan di Bandara Soekarno-Hatta)
Dengan demikian, secara normatif, sebenarnya ada kewajiban bagi tetangga Anda untuk menyalurkan air hujan melalui saluran yang sah. Tetapi, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.