OJK Beri Kesempatan Kedua Bagi Pandawa Group Beroperasi
Berita

OJK Beri Kesempatan Kedua Bagi Pandawa Group Beroperasi

Jika Pandawa Group ingin menjadi lembaga jasa keuangan yang sah dan terdaftar, OJK akan laksanakan sosialisasi.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi telah menutup seluruh kegiatan investasi ilegal yang dilakukan Pandawa Group sejak 11 November 2016. Tindakan tegas itu diambil setelah ditemukan adanya kejanggalan dari praktik penghimpunan dana  dengan bunga yang tidak wajar.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan bahwa penutupan kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dijalankan sejak setahun belakangan oleh Pandawa Group atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group diambil dengan pertimbangan menekan jumlah masyarakat yang menjadi korban terus bertambah.

“Ini adalah untuk menghindari jangan sampai makin banyak orang yang dirugikan. Jadi harus dihentikan, karena kalau semakin meluas akan semakin besar lagi kerugian yang diderita masyarakat,” ujar Tituk –sapaan akrab Kusumaningtuti- saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/11).

Sebagaimana diketahui, temuan Satgas Waspada Investasi saat melakukan pemeriksaan kepada pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto serta sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group di kantor OJK, Jumat (11/11) pekan lalu sungguh di luar dugaan. Tak butuh waktu lama, Pandawa Group sudah berhasil meyakinkan sekitar 1.000 nasabah untuk ikut dalam program investasi yang menawarkan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% perbulan. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp500 miliar.

Selepas pertemuan itu, selain memutuskan agar seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat itu dihentikan. Satgas Waspada Investasi juga memerintahkan Pandawa Group untuk melanjutkan pembenahan diri. Di sini, terlihat sepertinya OJK seakan-akan memberikan ‘kesempatan kedua’ buat Salman dan kawan-kawan untuk berbenah diri. (Baca Juga: Raup Dana Ilegal Hingga Rp 500 Miliar, OJK Akhirnya Tutup Pandawa Group)

“Sekarang mereka (Pandawa Group) sedang bersiap diri untuk bagaimana caranya memenuhi peraturan kemudian bisa tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK,” sambung Tituk. 

Sinyal pemberian kesempatan buat Pandawa Group terlihat dari butir-butir keputusan yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi. Dalam keputusannya, Satgas Waspada Invesati memerintahkan Pandawa Group agar melanjutkan pembinaan yang dilakukan dari Kementerian Koperasi dan UKM supaya dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Tak hanya itu, sinyal kedua yang diberikan oleh Satgas Waspada Investasi terlihat dari butir dimana disebutkan bahwa OJK akan melaksanakan sosialisasi kepada Pandawa Group atau KSP Pandawa Group terkait tata cara pendirian lembaga jasa keuangan. “Kalau mereka usahanya menjadi benar, sah, dan bisnisnya menjadi baik dan berjalan. Kalau bisa tunjukkan (itikad) yang baik, itu (kegiatan Pandawa) akan terus berlangsung. Yang penting bukan bank gelap lah,” sebut Tituk. “Supaya bisnisnya bisa berlangsung dan bertanggung jawab terhadap konsumen,” sambungnya.

Sebelumnya, OJK dan Bareskrim Mabes Polri tegas mengancam akan melakukan penyidikan apabila Salman masih menghimpun dana masyarakat tanpa izin otoritas. Sebab, hal itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan seolah-olah seperti perbankan pada umumnya namun tanpa izin dari regulator, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Selain itu, ancaman pidana itu tidak hanya diberikan terhadap sang aktor, melainkan siapapun yang turut serta melakukan atau membantu melakukan kegiatan itu terancam juga dengan pidana menurut Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari kantor pusat Pandawa Group yang terletak di Jalan Raya Meruyung No. 8A Limo Depok Jawa Barat, tim Satgas Waspada Investasi akhirnya berhasil mengendus dan menemukan telah ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi yang tidak lazim dilakukan di sektor jasa keuangan.

“Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% perbulan,” sebut Tongam yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan pada Departemen Penyidikan OJK.

Kronologi penutupan operasi Pandawa Group sendiri berangkat dari hasil pertemuan antara Satgas dengan sejumlah perwakilan Pandawa Group. Pada 11 November 2016 yang lalu, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group, Salman serta pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group untuk hadir ke kantor OJK di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Salman serta perwakilan dari KSP Pandawa Mandiri Group menyampaikan sejumlah klarifikasi kepada tim Satgas yang hadir. Pertama, mereka menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah memeriksa koperasi KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini Kementerian tengah melakukan pembinaan terhadap koperasi tersebut sehingga tetap dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian. (Baca Juga: 430 Perusahaan Investasi Diragukan Legalitasnya)

Kedua, mereka menyatakan bahwa Pandawa Group itu tidak ada. Menurut Salman, selama ini yang ada hanyalah KSP Pandawa Mandiri Group. Mereka tetap kekeuh mempertahankan argumen itu meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian tertulis antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani langsung oleh Salman.

Ketiga, mereka mengaku bahwa selama ini dana masyarakat yang dihimpun dikelola secara pribadi oleh dan atas nama Salman. Dia menampik bahwa dana yang dihimpun dari sekitar 1.000 masyarakat dengan jumlahnya mencapai Rp500 miliar dan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan.

Keempat, dalam pertemuan itu Salman tegas menyampaikan bahwa Pandawa Group atau KSP Pandawa Group tidak pernah melakukan penawaran kepada masyarakat untuk menyimpan dana di sana. Menurutnya, masyarakat sendiri yang datang dan menitipkan dana mereka di sini. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Butuh Payung Hukum Lebih Tinggi)

Dari penjelasan saat pertemuan itu, Satgas Waspada Investasi menyimpulkan bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Satgas juga memerintahkan Salman atau Pandawa Group menghentikan kegiatan penghimpunan dana tersebut.

“Memerintahkan untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat dan mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group,” sebut keputusan Satgas.
Tags:

Berita Terkait