Keberadaan SPV Tidak Semata-mata untuk Melanggar Hukum
Berita

Keberadaan SPV Tidak Semata-mata untuk Melanggar Hukum

Di Indonesia sendiri, Kementerian Keuangan juga membolehkan peserta program Tax-Amnesty mendeklarasi hartanya terkait SPV tanpa harus membubarkan SPV tersebut.

Oleh:
AP2 (Hukumonline English)
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
April 2016 silam mata publik internasional tertuju pada hasil investigasi organisasi wartawan International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang menguak bocoran daftar perusahaan cangkang di kawasan surga pajak yang dikelola oleh Law Firm terkemuka asal Panama, Mossack Fonseca.

Dokumen yang kemudian dikenal dengan nama Panama Papers ini pun menjadi bocoran data dan informasi terbesar dalam sejarah dengan ukuran mencapai 2,6 terabyte. Jumlah ini melampaui bocoran data dari skandal cablegate/wikileaks, offshore-leaks, Luxemburg leaks, Swiss leaks apabila dijumlahkan. (Baca juga: Yuk Cermat Sebelum Pakai atau Sebar Informasi Panama Papers)

Panama Papers membocorkan dokumen finansial sejak tahun 1977 hingga awal tahun 2015 yang melibatkan nama-nama besar. Setidaknya ada 12 kepala negara (baik mantan dan yang masih menjabat), 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia, serta tidak ketinggalan pula para miliuner, selebritis, bintang olahraga kelas dunia serta pelaku kejahatan seperti penipu, organisasi teroris hingga mafia narkotika.

Skandal Panama Papers pada intinya mengungkap bagaimana perbankan, firma hukum hingga para pengusaha terlibat dalam menjalankan praktik penyembunyian aset dan penghindaran pajak melalui perusahaan yang biasa dikenal sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) untuk kepentingan kliennya. Dalam praktiknya, istilah SPV juga sering diidentikan dengan perusahaan shell company (perusahaan cangkang) dan conduit company (atau sebutan lainnya yang memiliki karakteristik serupa dengan SPV).

Histeria yang ada terlanjur melanda masyarakat global pada akhirnya mendorong Pemerintah Indonesia untuk kemudian bereaksi atas terkuaknya skandal Panama Papers. Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) misalnya memutuskan untuk mengkaji nama-nama yang terdapat dalam Panama Papers. Lebih lanjut, terkuaknya skandal Panama Papers dianggap salah satu pendorong bagi pengesahan Undang-Undang Tax-Amnesty. (Baca juga: Terseret Panama Papers, Ketua BPK Dijatuhi Sanksi?)

Tak dapat dihindari, Panama Papers telah memberikan kesan yang buruk terhadap keberadaan SPV di mata masyarakat Indonesia yang sebelumnya tidak familiar dengan konsep perusahaan ini. Akibatnya, tidak sedikit yang mencibir bahwa SPV didirikan semata-mata untuk hal-hal yang sifatnya melanggar hukum saja.
Namun apakah benar demikian? Lantas mengapa di beberapa negara SPV merupakan konsep yang legal untuk digunakan? Di Australia misalnya, pendirian SPV wajib dicatatkan di Australian Securities & Investment Commission (ASIC). Bahkan di Indonesia sendiri, Kementerian Keuangan juga membolehkan peserta program Tax-Amnesty mendeklarasi hartanya terkait SPV tanpa harus membubarkan SPV tersebut. Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016.

Fenomena pembentukan SPV dalam praktik bisnis ini dibahas oleh Hukumonline English pada publikasi Indonesian Law Digest (ILD) edisi 479 yang berjudul SPVs in a Nutshell. Melalui ILD tersebut, Hukumonline English mencoba untuk mengelaborasi hal-hal mendasar dari SPV. ILD edisi kali ini akan menguraikan hal-hal yang biasa melatarbelakangi individu atau badan usaha untuk mendirikan SPV, dasar hukum pembentukan, serta praktik-praktik penyalahgunaan SPV yang lazim terjadi.

Tidak ketinggalan dalam ILD tersebut juga akan kami uraikan bagimana kebijakan hukum di Indonesia memandang keberadaan SPV. Lebih lanjut, ILD tersebut juga menguraikan bagaimana SPV dilihat dari konteks perpajakan termasuk juga dengan program Tax-Amnesty yang sedang digaungkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk mengetahui lebih jauh terkait “SPVs in a Nutshell”, silakan baca di sini.
ILD merupakan analisis mingguan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis. ILD disajikan dalam Bahasa Inggris dan ditulis oleh tim Hukumonline English.
Tags:

Berita Terkait