Penuntut Umum Teliti Berkas Kasus Pungli Kemenhub
Aktual

Penuntut Umum Teliti Berkas Kasus Pungli Kemenhub

Oleh:
ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Penuntut Umum Teliti Berkas Kasus Pungli Kemenhub
Hukumonline
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas dugaan kasus pungutan liar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih meneliti," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan di Jakarta, Senin (21/11).

Ferdy mengatakan polisi melimpahkan berkas tiga tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni Meizy Syelfiana, Endang Sudarmono, dan Abdul Rasyid. "Berkas displit (dipisah) menjadi tiga," kata Ferdy.

Polisi melimpahkan berkas tersangka Endang dan Abdul Rasyid pada 31 Oktober 2016, sedangkan berkas Meizy pada 14 November 2016.

Anggota Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai di Kemenhub RI pada Selasa (11/10) Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy Syelfiana, dan PNS Golongan IID Abdul Rasyid.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.
Tags: