Korporasi Tambang Perlu Simak 3 Rekomendasi Komnas HAM Ini
Utama

Korporasi Tambang Perlu Simak 3 Rekomendasi Komnas HAM Ini

Komnas HAM merilis data sepanjang 2011-2016, tak kurang dari 27 orang korban di lubang bekas galian gambang.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi bekas galian tambang. Foto ini diambil di bekas galian tambang di Belitung. Foto:  MYS
Ilustrasi bekas galian tambang. Foto ini diambil di bekas galian tambang di Belitung. Foto: MYS
Duhai perusahaan-perusahaan tambang. Hormatilah hak asasi manusia di wilayah mana pun Anda beroperasi. Korporasi yang tidak taat dan tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam menjalankan bisnisnya bisa dibilang tak mematuhi hukum internasional.

Keharusan korporasi atau perusahaan tambang untuk menghormati hak-hak masyarakat sekitar merupakan salah satu rekomendasi umum yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mengingatkan penghormatan itu sudah diatur dalam pilar kedua Prinsip-Prinsip tentang Bisnis dan HAM yang sudah disetujui Pemerintah Indonesia sejak 2011. (Baca: Profesor Hukum Ini Tantang Keberanian Jaksa Menjerat Korporasi).

Rekomendasi kedua Komnas HAM mengingatkan kewajiban Pemerintah melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM ketika memberikan izin-izin kepada perusahaan tambang. Pemerintah juga jangan melupakan tanggung jawabnya memaksa korporasi tambang mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan HAM warga yang terlanggar. (Baca juga: KPK Tunggu Perma untuk Jerat Pelaku Korupsi Korporasi).

Rekomendasi ketiga, dalam kasus jatuhnya korban dan kerugian yang diakibatkan oleh beroperasinya korporasi, maka pemerintah dan korporasi wajib melakukan pemulihan hak-hak warga yang terlanggar sebagaimana diatur dalam pilar 3 Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM. (Baca juga: Lubang Bekas Tambang Wajib Ditutup, Ini Alasannya).

Tiga rekomendasi umum itu disampaikan komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta, Senin (21/11). Komnas HAM memberikan rekomendasi itu setelah melakukan telaah izin-izin tambang dan pelaksanaannya di Kalimantan Timur. Dalam telaah itu, Komnas HAM menemukan fakta setidaknya 27 orang menjadi korban akibat terperosok ke dalam lubang yang ditinggalkan atau dibiarkan perusahaan tambang.

Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 1.488 izin tambang skala Izin Usaha Produksi (IUP) yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Area konsesi izin tambang itu meliputi 5,4 juta hektar. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan 33 izin mencakup area seluas 1,8 juta hektar. (Baca juga: KPK Diminta Teliti Memilah Izin Usaha Pertambangan).

Total area pertambangan di Kalimantan Timur sekitar 7,8 juta hektar, sementara luas wilayah provinsi Kalimantan Timur sebesar 12,7 juta hektar. Sayangnya, banyaknya izin tambang yang diterbitkan itu tidak dibarengi dengan pengawasan yang baik. Hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan banyak lubang bekas tambang di Kalimantan Timur yang tidak dikelola dengan baik.

Komnas HAM melihat lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa tanda peringatan dan tanpa penjagaan yang ketat. Padahal, lubang bekas tambang itu sangat berbahaya. Alhasil selama 2011-2016 lubang bekas tambang di Kalimantan Timur telah memakan korban sebanyak 27 orang, 25 korban adalah anak-anak.

Komnas juga mencatat aparat kepolisian tidak memproses semua peristiwa itu melalui mekanisme hukum. Sekalipun diproses, hukuman yang diberikan tergolong sangat ringan. Menurut Laila ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah, aparat kepolisian dan perusahaan tidak serius menangani persoalan lubang bekas tambang.

“Telah terjadi pelanggaran HAM berupa hak hidup, hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak anak-anak yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya dalam diskusi di Komnas HAM Jakarta, Senin (21/11).

5 Jenis Pelanggaran HAM
Komnas menduga ada 5 jenis pelanggaran HAM dalam kasus lubang bekas tambang di Kalimantan Timur itu. Pertama, pelanggaran hak hidup karena lubang bekas tambang itu mengakibatkan tewasnya 27 orang. Kedua, hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, sebab area tambang batubara itu berdekatan dengan pemukiman. Padahal, ketentuan yang ada mengatur jarak minimal antara area pertambangan dengan pemukiman, tapi itu tidak dipatuhi.

Ketiga, hak untuk memperoleh keadilan. Sampai saat ini dari 27 korban itu tidak semuanya mendapat penanganan hukum yang memadai. Laila melihat pemerintah dan perusahaan tambang tidak memberi perhatian terhadap nasib korban dan keluarganya.

Keempat, hak atas rasa aman, warga sekitar area pertambangan merasa tidak aman terhadap keamanan anak mereka karena rawan jadi korban lubang bekas tambang. Kelima, hak anak karena sebagian besar korban berusia anak-anak.

Inspektur tambang
Penanganan pasca tambang tampaknya tak mudah dilakukan karena berkaitan dengan jumlah personil pengawas tambang. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, M Hendrasto,  mengakui pentingnya peran pengawasan terhadap setiap tahap pertambangan seperti penyidikan umum, eksplorasi, visibility study disertai amdal, produksi sampai reklamasi pasca tambang.

Dalam mengelola lubang bekas tambang perusahaan wajib melakukan pengamanan. “Faktanya banyak lubang bekas tambang tidak dikelola sebagaimana peraturan yang berlaku,” katanya.

Cuma, diakui Hendrasto, Pemerintah mengalami kendala pengawasan antara lain karena status kepegawaian petugas pengawas (inspektur tambang) ditarik dari daerah ke pusat. Dengan penarikan itu inspektur tambang akan berstatus pegawai pemerintah pusat dan bertugas di daerah.

Sayangnya, Kementerian Keuangan belum bisa mengalokasikan anggaran untuk ribuan inspektur tambang. Sehingga saat ini status mereka masih di bawah naungan pemerintah daerah. Hendrasto mengatakan pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri berupaya secepatnya membenahi hal itu. Targetnya paling lambat tahun depan status kepegawaian inspektur tambang sudah berada di bawah Kementerian ESDM. “Kami upayakan agar pengawasan terus berjalan. Pengawasan tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait