Wow, 23.938 Pengendara Terjerat Perkara Tilang dalam 5 Hari
Berita

Wow, 23.938 Pengendara Terjerat Perkara Tilang dalam 5 Hari

Petugas menyita barang bukti 9.541 surat izin mengemudi (SIM), 14.308 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 89 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Polisi lalu lintas saat bertugas (Ilustrasi). Foto: RES
Polisi lalu lintas saat bertugas (Ilustrasi). Foto: RES
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajarannya menindak dengan mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 23.938 pengendara selama lima hari berlangsung Operasi Zebra Jaya 16-20 November 2016.

"Sebanyak 2.972 pengendara lainnya dikenakan teguran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta, Senin (21/11).

Budiyanto mengatakan petugas menyita barang bukti 9.541 surat izin mengemudi (SIM), 14.308 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 89 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat. (Baca Juga: Begini Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor)

Budiyanto mengungkapkan sebagian besar pelanggaran adalah menaikkan dan menurunkan penumpang pada sembarang tempat sebanyak 4.201 kasus dan kendaraan yang melawan arus mencapai 4.049 kasus.

Pelanggaran lainnya seperti tidak memiliki surat kelengkapn kendaraan, tidak menyalakan lampu sepeda motor, tidak mengenakan pelindung kepala (helm) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.(Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Ketentuan Hukum Kapan Pengendara Boleh Menerobos Lampu Merah)

Petugas juga mencatat terjadi 35 kecelakaan lalu lintas, terdapat 45 korban terdiri dari enam orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan 30 orang luka ringan dengan kerugian mencapai Rp89,4 juta.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra sejak 16-29 November 2016 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Kekuatan personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2016 mencapai 2.700 petugas yang juga melibatkan dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan TNI.

Sekadar ingatan, untuk memudahkan pembayaran tilang, pihak kepolisian sedang menginisiasi sistem pembayaran denda tilang daring (online). Tujuannya, untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. (Baca Juga: Kini, Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas)

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi).

Tags:

Berita Terkait