Kajian KPK Soal Dana Parpol, Formappi: Perlu Dikritisi
Berita

Kajian KPK Soal Dana Parpol, Formappi: Perlu Dikritisi

KPK menilai, kajian ini akan membuat pengelolaan dana parpol lebih transparan. Sebaliknya, Formappi menolak wacana ini apabila tak diiringi dengan persiapan yang matang.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
KPK bersama Perwakilan Partai Politik melakukan kajian dana partai politik dengan sumber 50-50 antara parpol dan negara.
KPK bersama Perwakilan Partai Politik melakukan kajian dana partai politik dengan sumber 50-50 antara parpol dan negara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku keuangan partai politik (parpol) akan jadi lebih transparan terkait hasil kajian terbaru soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik oleh KPK. Hasil kajian, sumber dana pengelolaan dana parpol 50-50 antara negara dengan dana parpol sendiri.

"Secara khusus, terus terang kenapa kajian ini dibuat bahwa salah satunya karena banyak kasus yang melibatkan parpol atau pejabat tertentu. Tetapi dalam parpol jelas mereka tidak membenarkan perbuatan-perbuatan seperti itu," kata Laode setelah menghadiri hasil kajian soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Selain itu, lanjut Laode, apa yang dilakukan perorang bukan berarti terbawa dari partai politiknya. Apabila misalnya ada 1 atau 2 orang maka tanggung jawabnya individual bukan partai politik. Ia menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan pihaknya ini lumayan komprehensif termasuk mengatur sistem pengawasannya.

"Oleh karena itu yang hadir juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketika APBN masuk ke keuangan parpol pasti ada audit di sana. Jadi, parpol harus siapkan diri untuk persiapkan tata kelola anggaran belanjanya," ujarnya. (Baca Juga: Sanksi Administrasi Parpol yang Disclaimer Kelola Dana APBN ala Prof Saldi Isra)

Menurutnya, seandainya ditemukan kesalahan, maka KPK akan bekerja sebagaimana biasanya. "Oleh karena itu, untungnya banyak karena sekarang sistem keuangan parpol belum baik maka tata kelola keuangan parpol jika dibantu negara akan baik. Karena ini masih dalam tahap kajian, maka masih banyak usulan yang perlu diperbaiki dan silakan sampaikan pada KPK," ucap Laode.

Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan hasil kajian soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik. Kajian tentang keuangan itu dilakukan bersama antara KPK dengan 10 partai politik yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yang relevan mulai dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK, Kemendagri, KPK, dan beberapa perwakilan masyarakat.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, pada tahun 1999 bantuan APBN untuk partai politik sebesar Rp105 miliar, namun berdasarkan Undang-Undang Partai Politik tahun 2002 turun menjadi Rp13 miliar. "Sekarang APBN sudah Rp2.000 triliun, jadi kami lihat ada paradoks bertambah 10 kalo lipat tetapi anggaran partai politik jadi turun," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah mendatangi 10 partai politik dan diusulkan untuk kegiatan partai politik sebesar 25 persen dari anggaran kemudian untuk pendidikan politik 75 persen dari anggaran. (Baca Juga: Menteri Tjahyo: Kenaikan Dana Parpol Butuh Payung Hukum)

"Kami pun sampai ke angka Rp9,3 triliun untuk 10 partai untuk pusat Rp2,6 triliun, di provinsi Rp2,5 triliun, dan di kabupaten Rp4,1 triliun. Dari Rp9,3 triliun itu, partai menanggung setengahnya, yaitu Rp4,7 triliun dan negara juga menanggung setengah Rp4.7 triliun juga. Jadi 50 persen-50 persen. Sekarang ini negara 0,1 persen, partai 99 persen," ucap Pahala.

Namun, kata dia, pembiayaan yang dibagi antara negara dan partai politik itu tidak sekaligus, jadi berjenjang selama 10 tahun tergantung kinerja partai itu sendiri. Pahala sendiri menambahkan implementasi pendanaan parpol yang dibagi antara negara dan parrpol tersebut akan ditampung dalam dua cara, pertama melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 di mana partai sebelumnya dibekali bantuan sebesar Rp108 per suara, diusulkan menjadi Rp10.500 per suara.

"Lalu ada revisi Undang-Undang Partai Politik yang bisa diusulkan dalam Prolegnas 2017," kata Pahala.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menolak kajian tersebut apabila tidak diiringi dengan persiapan yang matang. "Saya kira patut dikritisi dan untuk sementara wacana itu harus ditolak. Parpol sebagai pilar demokrasi itu iya, namun wacana itu harus dikaji mendalam dan parpol harus benar-benar harus siap," katanya.

Menurutnya, apabila hasil kajian tersebut disahkan, maka harus mengubah UU Partai Politik yang mengatur tata kelola keuangan dari APBN. "Di sana harus jelas diatur agenda apa saja yang digunakan dari APBN. Kemudian harus ada sanksi keras apabila parpol tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut atau terjadi korupsi," ujarnya. (Baca Juga: Pengelolaan Dana Parpol Rawan Praktik Korupsi)

Ia mengatakan apabila ada partai politik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran itu, maka sanksinya harus tegas seperti mendiskualifikasi partai politik di pemilu selanjutnya. "KPK juga harus bertanggung jawab atas rekomendasinya itu," ucap Lucius.
Tags:

Berita Terkait