Diberi Rapor Merah, Anggota Dewan Usul Pejabat Jaksa Agung Dicopot
Berita

Diberi Rapor Merah, Anggota Dewan Usul Pejabat Jaksa Agung Dicopot

Penilaian ICW mesti dijadikan ‘vitamin’ pahit bagi Jaksa Agung dalam rangka mengkonsolidasikan jajarannya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Penilaian dalam bentuk rapor merah terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi sorotan. Tak saja kinerja dalam penanganan kasus korupsi, pejabat Jaksa Agung yang berlatarbelakang partai politik itu menuai kritikan atas kerja-kerja penanganan kasus yang tak kunjung usai.

Anggota Komisi III Ahmad Syafii berpandangan sepanjang menjadi Jaksa Agung, HM Prasetyo cenderung tak memiliki prestasi gemilang dalam memimpin Korps Adhiyaksa. Terlebih penanganan perkara  yang berkaitan dengan kepentingan politik nyaris tak bergerak kemajuannya.

“Di tangan Prasetyo sekarang, aparat kejaksaan bermasalah dengan hukum, dan saya ini karena mengerjakan setting-an setting-an,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (23/11). (Baca Juga: Ini Catatan Kritis ICW Terhadap 2 Tahun Kinerja Jaksa Agung)

Ditambah lagi, kata Syafii, beberapa jajaran jaksa di Korps Adhiyaksa belakangan tersandung kasus hukum. Banyaknya jaksa yang tersandung kasus hukum tentu menjadi catatan bagi Prasetyo sebagai orang nomor satu di Kejaksaan. Ia pun mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot HM Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung.

Syafii beralasan Prasetyo sebagai pimpinan di Kejaksaan tidak profesional dalam memimpin korps. Meski Prasetyo merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), namun pasca purna bhakti, Prasetyo menjadi kader Partai Nasional Demokrat.

“Jadi, kalau republik ini mau baik penuntutan hukumnya, Jaksa Agung segera diganti. Karena dia tidak profesional, karena dia adalah aparat partai, masa penegak hukum aparat partai, gimana,” katanya.

Anggota Komisi III Didik Mukrianto menambahkan, penilaian yang diberikan ICW terhadap kinerja Jaksa Agung merupakan hal wajar. Sebagai elemen masyarakat ICW dinilai tepat sebagai pemerhati hukum. Jaksa Agung pun tak perlu berkecil hati dengan penilaian ICW. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi masukan berharga dalam rangka perbaikan kejaksaan ke depannya.

Penilaian rapor merah pun mesti diklarifikasi Jaksa Agung HM Prasetyo dengan memberikan penjelasan kepada publik. Namun poin penting dari rapor merah yang diberikan ICW, kritikan tersebut mesti dijadikan ‘vitamin’ pahit  bagi Jaksa Agung dalam rangka mengkonsolidasikan jajarannya.

“Dan menjawab transparansi publik, bahwa betul-betul Jaksa Agung ini sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan konstitusi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya. (Baca Juga: Waduh, 200 Ribu Perkara di Kejaksaan Mangkrak)

Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, parameter penilaian yang diberikan ICW tentu memiliki objektifitas dan rasionalitas. Ia yakin ICW memberikan penilaian dari berbagai sudut pandang terhadap kinerja Jaksa Agung yang melingkupi kejaksaan. “Tapi intinya adalah Jaksa Agung harus bersyukur bahwa masih ada masyarakat yang turut mengawasi lembaganya, sehingga bisa mengevaluasi dan meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Wenny Warrouw mengamini pandangan dua koleganya di Komisi III itu. Politisi Partai Gerindra itu berpendapat pejabat Jaksa Agung mesti bekerja profesional. Jika tidak profesional dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya, maka wajib ditegur. Ia berharap ICW pun mengirimkan data penilaian ke komisi tempatnya bernaung.

Menurutnya, kinerja penanganan perkara kejaksaan di bawah tampuk kepemimpinan Prasetyo terbilang lamban. Bahkan penanganan perkara jalan di tempat. Dalam rapat kerja dengan kejaksaan, Wenny berlang kali mengutarakan kritiknya terhadap Jaksa Agung terkait kinerja penanganan perkara. (Baca Juga: Kinerja Dikritik ICW, Ini Pembelaan Kejaksaan Agung)

“Ya memang agak sedikit lamban, kadang-kadang kasusnya jalan di tempat, lama, dan ini sudah berulang kali kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, supaya dia lebih cepat dalam rangka penyelesaian perkara itu. Enggak boleh, kalau pun itu ICW punya statement seperti itu, ya tentunya ada dasarnya mereka menyampaikan itu ke masyarakat,” pungkasnya. 
Tags:

Berita Terkait