Komnas Minta Presiden Perhatikan Masalah HAM di Papua
Berita

Komnas Minta Presiden Perhatikan Masalah HAM di Papua

Pansus Kemanusiaan datangi LPSK.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Komnas Minta Presiden Perhatikan Masalah HAM di Papua
Hukumonline
Sejak pertama kali dilantik sampai saat ini Presiden Joko Widodo beberapa kali bertandang ke Papua. Ini menunjukkan keseriusan Presiden membangun Papua. Cuma, masalah hak asasi manusia (HAM) tampaknya masih perlu mendapat perhatian lebih dari Presiden.

Setidaknya, permintaan itu datang dari komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ia berharap Presiden Jokowi memberikan perintah resmi kepada jajarannya terutama aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan HAM di Papua. Ia percaya jika persoalan HAM tidak diselesaikan, pembangunan yang didorong Presiden Jokowi tidak akan menjawab kebutuhan masyarakat Papua.

“Presiden Jokowi bisa membenahi itu dengan melakukan dialog intensif dan langkah konkrit. Masyarakat butuh Papua damai, tanpa kekerasan,” katanya dalam jumpa pers di Komnas HAM Jakarta, Selasa (22/11). (Baca: Anggota Brimob Penembak Warga Papua Terancam Pidana).

Pigai mencatat periode 2014-2016 sedikitnya 5 ribu warga Papua jadi korban berbagai pelanggaran HAM. Peristiwa kekerasan terakhir di Papua yang ditangani Komnas HAM yakni kasus penikaman warga pendatang terhadap masyarakat asli Papua yang berujung kerusuhan di Sanggeng, Manokwari, Papua Barat pada 26-27 Oktober 2016.

Peristiwa itu mengakibatkan 12 orang menjadi korban, terdiri dari 1 korban tewas karena luka tembak, 5 korban luka tembak, dan 6 korban penyiksaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan aparat kepolisian. Temuan itu diperoleh Komnas HAM dari hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan 9-11 November 2016. (Baca juga:Menteri Wiranto: Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Perkara HAM).

Komnas HAM, kata Pigai, pelah meminta Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya melakukan tindakan konkrit menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua, dan memerintahkan aparat penegak hukum agar melakukan penegakan hukum secara imparsial dan tidak memihak.

Terpisah, Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) menyambangi kantor LPSK di Jakarta, Selasa (22/11). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPRPB, Xaverius didampingi dua anggota lain: Yonadap Trogea dan Goliat Dewansiba. Mereka berharap LPSK dapat memberi perlindungan terhadap saksi dan korban dalam peristiwa di Sanggeng itu. “Kami datang untuk melaporkan dan mendaftarkan permohonan ke LPSK sesuai tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban,” ujarnya.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan dari informasi yang disampaikan DPRPB LPSK belum bisa mengetahui secara jelas apakah peristiwa yang melibatkan aparat kepolisian ini masuk ranah pelanggaran etik atau pidana. “Laporan akan dipelajari dulu, apakah masuk dalam kewenangan LPSK,” urainya.
Tags:

Berita Terkait