Penting! OJK Susun Peraturan Soal Notaris dan Konsultan Hukum Pasar Modal
Berita

Penting! OJK Susun Peraturan Soal Notaris dan Konsultan Hukum Pasar Modal

Baru memasuki tahap permintaan tanggapan dari publik. INI dan HKHPM akan memberikan masukan secara resmi pekan depan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun dua regulasi terkait profesi penunjang pasar modal. Dua rancangan Peraturan OJK (POJK) masing-masing akan sangat spesifik mengatur peran notaris dan konsultan hukum di sektor pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas pasar Modal II OJK, Nurahman mengatakan bahwa saat ini dua aturan rancangan POJK yang dimaksud sudah memasuki tahap permintaan tanggapan dari masyarakat (public hearing). Tahap permintaan tanggapan tersebut dibuka kurang lebih selama dua minggu plus satu hari sejak OJK menayangkan pengumuman tersebut pertama kali.

“Ada beberapa tanggapan tapi belum kita rekap, masih kita kumpulin semuanya (nanti) baru kita jadikan satu,” kata Noor Rachman kepada hukumonline, Rabu (23/11). (Baca Juga: Empat Konsultan Hukum Pasar Modal Pilihan OJK untuk Gali Ilmu)

Dari laman resmi OJK, tercatat tanggal publikasi public hearing dua rancangan POJK tersebut diunggah pertama kali sejak 17 November 2016. Bila dihitung 15 hari, setidaknya sekira awal Desember 2016 nanti adalah batas waktu akhir masyarakat bisa memberikan masukan.

Jangka waktu itu bukanlah tanpa alasan, mengingat OJK, terutama di sektor pasar modal tengah banyak menyusun regulasi di waktu yang bersamaan. “Pengennya kita secepatnya,” singkat Nurahman.

Berdasarkan draf rancangan POJK yang didapat dari laman resmi OJK, latar belakang disusunnya rancangan POJK tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dimaksudkan untuk mendukung pembinaan, pengaturan, dan pengawasan oleh OJK terhadap konsultan hukum serta kesetaraan pengaturan terhadap profesi penunjang pasar modal lainnya.

Saat ini, peraturan konsultan hukum yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.B.1, Lampiran Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Dalam regulasi lama, intinya mengatur soal persyaratan pendaftaran, kewajiban, prosedur untuk tidak menjalankan kegiatan di pasar modal dan sanksi atas pelanggaran kewajiban yang dilakukan konsultan hukum. (Baca Juga: Konsultan Hukum Pasar Modal Masih Dibayangi Pembekuan STTD)

Bila disandingkan, draf sementara rancangan POJK tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal mengatur sejumlah poin serupa dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK. Namun, dalam draf sementara mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat, misalnya dokumen permohonan pendaftaran konsultan hukum khusus terkait dokumen konsultan hukum maupun dokumen kantor konsultan hukum tempat bekerja. Itu terlihat jelas dari jumlah pasal dimana dalam rancangan POJK terdapat 42 pasal.

Setidaknya ada sejumlah hal baru yang diatur untuk konsultan hukum. Salah satunya mengenai permohonan untuk tidak menjalankan kegiatan di pasar modal atau cuti. Dalam aturan Bapepam dan LK, permohonan cuti tidak diatur teknis dan persyaratannya. Menariknya, dalam draf rancangan POJK persoalan cuti diatur cukup rinci mulai dari syarat mengajukan cuti hingga kewajiban pelaporan ke OJK ketika ingin kembali ke pasar modal setelah cuti.

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri mengaku masih mendiskusikan hal ini di internal HKHPM. Sehingga, belum banyak yang bisa diutarakan HKHPM terkait hal ini. “Lagi dibicarakan, minggu depan kita kirimkan ke OJK (masukannya),” singkatnya kepada hukumonline.

Sementara itu, penyusunan rancangan POJK tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal juga dalam rangka memperbaharui aturan sebelumnya dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-37/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.D.1 yang merupakan lampirannya. (Baca Juga: Kalangan Notaris Tegaskan Penolakan Pungutan OJK)

Sama halnya dengan rancangan POJK untuk konsultan hukum, rancangan POJK untuk notaris juga mengatur sangat rinci dan teknis terkait aktivitasnya di sektor pasar modal.  Dalam draf sementara, terdapat total 43 pasal yang mengatur mulai dari proses permohonan menjadi notaris di pasar modal sampai dengan pemberhentian serta sejumlah kewajiban dan larangan selama menjalankan praktiknya di sektor pasar modal.

“Minggu depan ya (masukan ke OJK),” ujar Koordinator Kelompok Kerja Ikatan Notaris Indonesia (INI), Aulia Taufani dalam kapasitanya mewakili Pengurus Pusat INI (PP INI).
Tags:

Berita Terkait