Perusahaan Tersangka Penyuap Pejabat Pajak: PMA Pemegang Lisensi Merek “Harry Potter”
Berita

Perusahaan Tersangka Penyuap Pejabat Pajak: PMA Pemegang Lisensi Merek “Harry Potter”

PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah eksportir berskala besar yang terhubung dengan Lulu Group International.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Tersangka Presdir PT EK Prima anak usaha PT Lulu Group Internasional, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), langsung ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Tersangka Presdir PT EK Prima anak usaha PT Lulu Group Internasional, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), langsung ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Malam setelah penetapan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia Raja Mohanan Nair sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergegas melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen. "Termasuk dokumen STP (Surat Tagihan Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin," katanya, Rabu (23/11).

Keempat lokasi dimaksud, pertama, kantor Ditjen Pajak di Jl Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan. Kedua, rumah kost Handang yang berlokasi di belakang kantor Ditjen Pajak. Ketiga, rumah Raja Mohanan di Spring Hill Golf Residence, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dan keempat kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha E.K Prima, Ruko Textile Blok C3/Raya, Jl Mangga Dua No.12, Jakarta Pusat. (Baca Juga: Pejabat Pajak Tersangka Suap Rp1,9 M Saat Pemerintah Gencarkan Tax Amnesty)

Lantas, perusahaan apa sebenarnya PT E.K Prima Ekspor Indonesia? Berdasarkan data yang dihimpun, PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan salah satu eksportir yang terdaftar pada Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Jakarta Utara tahun 2015. Perusahaan ini masuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA) non migas, serta kategori perusahaan bersakala besar dengan komoditi ekspor “readymade garments”.

IPSKA sendiri adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA).Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 31/M-DAG/PER/7/2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.

Sebagaimanapenjelasan dalam website PT E.K Prima Ekspor Indonesia, perusahaan yang dinahkodai Raja Mohanan ini didirikan pada awal tahun 1990-an dengan melakukan kegiatan sourcing dan ekspor produk lokal asal Indonesia ke berbagai negara. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan memiliki beberapa kantor cabang di seluruh Indonesia.

Kemudian, PT E.K Prima Ekspor Indonesia melebarkan sayap ke bidang manufaktur, impor, dan distribusi. Untuk kegiatam di Jakarta, perusahaan mengekspor garmen, tekstil, furnitur, buah-buahan beku, sayuran, dan ikan ke sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, dan sejumlah negara timur tengah. (Baca Juga: “Surat Cinta” Sri Mulyani Pasca OTT Pegawai Pajak)

Untuk kegiatan di Surabaya, perusahaan mengekspor hasil bumi, seperti kacang mete, coklat, kopi, lada, kopra, dan lain-lain untuk memasok pasar luar negeri, antara lain India, Srilanka, Vietnam, Malaysia, Eropa, dan Singapura. Kantor divisi Surabaya juga menangani impor dan distributor bahan konstruksi, cengkeh, beras, gandum, dan kacang-kacangan.

Sementara, di Kalimantan Selatan, perusahaan ini memiliki divisi logam dan mineral di Batu Licin yang melakukan penambangan, serta ekspor batubara non-kokas ke negara-negara seperti Jepang, Korea, India dan Eropa. Pasokan batubara dilakukan pula untuk memenuhi kebutuhan lokal bagi pembangkit dan pabrik semen.

Selain itu, PT E.K Prima Ekspor Indonesia menjadi pemegang merekbaju-baju remaja"teenation", serta pemegang lisensi untuk merek pakaian anak-anak "Sesame Street" dan "Harry Potter".

PT E.K Prima Ekspor Indonesia juga disebut sebagai salah satu divisi dari Lulu Group International atau EMKE Group yang dipimpin Mr Yusuffali M.A selaku Managing Director. Lulu Group merupakan kelompok usaha ritel yang berkedudukan di Y-Tower Building, Al Nahyan Camp, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Lulu Group memiliki jejaring ritel yang tersebar di beberapa negara, seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Saudi Arabia, India, Malaysia, dan Indonesia. Di Indonesia sendiri, usaha ritel Lulu Group bernama LuLu Hypermarket yang berlokasi di Plaza Taman Modern, Jl Raya Bekasi Km 24, Cakung, Jakarta Timur.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia selaku salah satu divisi dari Lulu Group ternyata memiliki peranan cukup penting untuk mengkonsolidasikan seluruh produk dan pemasaran yang meliputi sayuran, buah-buahan, alas kaki, tekstil, barang-barang elektronik dan rumah tangga untuk jejaring ritel grup di Timur Tengah.

Tak hanya itu, PT E.K Prima Ekspor Indonesia juga mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pemasaran di sejumlah negara Asia yang operasionalnya berpusat di Bangkok, Hongkong, Shanghai, Guangzhou, dan Yiwu di Cina daratan, meliputi bahan baku semua jenis pakaian, barang-barang departemen store, serta ekspor ke negara-negara Timur Tengah. (Baca Juga: 3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka KPK, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak)

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Raja Mohanan diduga menyuap aparat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sejumlah AS$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) usai serah terima uang di kediaman Raja Mohanan.

Pemberian uang itu, diduga terkait pengurusan permasalahan pajak perusahaan Raja Mohanan, antara lain PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang mendapatkan surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar. Atas hasil negosiasi Raja Mohanan dan Handang, kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang semula sebesar Rp78 miliar menjadi nihil.

Sebagai imbalan, Raja Mohanan diduga menjanjikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Handang. Namun, saat melakukan penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp1,9 miliar, Raja Mohanan dan Handang ditangkap petugas KPK. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Tags:

Berita Terkait