KPK Dalami Kemungkinan Jerat Wali Kota Madiun dengan TPPU
Berita

KPK Dalami Kemungkinan Jerat Wali Kota Madiun dengan TPPU

KPK menyita dokumen-dokumen terkait keuangan Pemkot Madiun tahun 2009-2016, serta sertifikat deposito senilai Rp7 miliar, emas batangan, uang Rp1 miliar, dan uang-uang lainnya dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Dengan menggunakan rompi oranye, tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto, digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11).
Dengan menggunakan rompi oranye, tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto, digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hingga kini, penyidik masih fokus pada dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI). Namun, terbuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sedang didalami," katanya di KPK, Kamis (24/11).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lima lokasi pada Rabu (23/11), penyidik menyita sejumlah dokumen dan benda berharga. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu rumah Wali Kota Madiun, rumah Kepala BPKAD Madiun, kantor Wali Kota Madiun, rumah anak Wali Kota Madiun, dan rumah dinas Wali Kota Madiun.

Khusus penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Madiun, penyidik menyita sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp7 miliar, emas batangan seberat satu kilogram, dan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai lainnya dalam bentuk pecahan mata uang asing Riyal dan dolar Singapura.

Priharsa mengungkapkan, barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Bambang. Dalam perkara ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf i, serta Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Bambang yang hingga kini masih menjadi Wali Kota Madiun, saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 diduga baik langsung maupun tidak langsung, mengajak atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012 senilai Rp78,5 miliar.

Bambang juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, atau menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun tahun 2009-2014. (Baca Juga: Penyelidikannya Pernah Distop Kejati Jatim, Wali Kota Madiun Akhirnya Tersangka di KPK)

Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, selama melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, penyidik KPK berkeliling ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Antara lain, kantor Bappeda, Dinas PU, Inspektorat, dan Bakesbangpoldagri di gedung bersama yang berada di Jalan Panjaiatan Kota Madiun.

Dari hasil penggeledaan di lokasi-lokasi tersebut, KPK membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam satu koper besar dan satu kardus kecil. Selain itu, di hari yang sama, KPK juga mendatangi Dinas Pendidikan, kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo menyatakan, dari Dispendukcapil, KPK tidak menyita apapun. KPK hanya mengklarifikasi soal aliran dana atau honorarium Bambang saat menjadi narasumber sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Dispendukcapil selama tahun anggaran 2015-2016.

Selama tahun anggaran itu, ada sekitar 10 kegiatan. Semuanya merupakan kegiatan sosialisasi baik tentang E-KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, hingga kartu identitas anak (KIA). Dalam setiap kegiatan tersebut, sambung Nono, Dispendukcapil menganggarkan honorarium untuk Bambang hingga Rp1,7 juta untuk setiap kali membuka kegiatan.

Sementara, dari kantor Pemkot Madiun sendiri, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi mengatakan, KPK menyita 11 dokumen terkait keuangan Pemkot Madiun mulai tahun 2009-2016. Dokumen itu terkait berbagai honor kegiatan untuk Wali Kota Madiun, diantaranya  macam-macam aktivitas yang diselenggarakan oleh semua SKPD di Pemkot Madiun.

"Ya semua kegiatan. Masalah keuanganlah, soal kegiatan, anggaran lemburnya, anggaran perjalanan dinas, dan lain-lain," ujarnya. Disinggung tentang klarifikasi KPK soal setoran 20 persen dana kegiatan kepada Wali Kota yang santer mencuat di kalangan birokrat, Maidi mengaku hal itu belum muncul dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata yang merupakan perusahaan milik Bambang. Tak hanya itu, penyidik turut menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya yang berlokasi di Jakarta. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebagaimana diketahui, setelah penetapan Bambang sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Bambang pada Rabu (23/11). Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bambang ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. (Baca Juga: Wali Kota Madiun Ditahan KPK)

Kasus dugaan korupsi PBM awalnya mencuat pada awal tahun 2012. Ketika itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menduga proses lelang dan proyek pembangunan PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, diduga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Di tengah pemeriksaan kasus tersebut, tiba-tiba Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp78,5 miliar itu yang sebelumnya ditangani oleh Kejari Madiun.

Kemudian, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus itu karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga akhirnya pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi PBM diusut kembali oleh KPK. Dalam rangka penyelidikan, KPK juga pernah datang ke Madiun untuk meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkot Madiun dan Bambang.
Tags:

Berita Terkait