Kemenkumham Akan Luncurkan Aplikasi Kewarganegaraan Online
Berita

Kemenkumham Akan Luncurkan Aplikasi Kewarganegaraan Online

Tujuannya untuk memudahkan siapa pun yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia termasuk di luar negeri.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Akan Luncurkan Aplikasi Kewarganegaraan Online
Hukumonline
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan meluncurkan aplikasi pengajuan kewarganegaraan secara online. Tujuan aplikasi ini untuk memudahkan siapa pun yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia termasuk di luar negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(Ditjen AHU) Kemenkumham, Rinto Hakim kepada Antara usai temu wicara ‘Dinamika Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan’, di Beijing, China, Kamis malam, mengatakan, aplikasi ini untuk memudahkan proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Ia menambahkan, dalam aplikasi online tersebut akan disampaikan pula persyaratan menjadi warga negara Indonesia dan ujian online untuk memastikan pemohon memahami Indonesia. Rinto mengemukakan proses peluncuran aplikasi kewarganegaraan secara online masih dibahas mendalam bersama kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan lainnya.

"Jika semua sudah ok, kami berencana meluncurkannya pertengahan Maret 2017," katanya. (Baca Juga: Aturan Peralihan UU Kewarganegaraan Seharusnya Dicabut)

Ia menuturkan pergerakan manusia termasuk warga negara Indonesia semakin dinamis sehingga memungkinkan persoalan kewarganegaraan menjadi semakin dinamis semisal perkawinan campur, status anak yang dilahirkan dari perkawinan campur, dan persoalan lainnya.

"Menyikapi dinamika tersebut, maka Dirjen AHU khususnya Direktorat Tata Negara memprogramkan kegiatan temu wicara setiap tahunnya ke beberapa negara, untuk mengetahui kasus-kasus kewargengaraan yang selama ini jarang mengemuka, karena masih banyak WNI yang belum mengetahui tentang kewarganegaraan, termasuk yang berada di luar negeri dan melakukan kawin campur dan sebagainya," ujar Rinto.

Lebih dari 70 peserta hadir pada acara Temu Wicara tersebut yang mewakili berbagai unsur dan organisasi masyarakat Indonesia yang ada di wilayah kerja KBRI Beijing.Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa kasus kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia di Amerika, Eropa dan Asia, terutama terkait dwi kewarganegaraan bagi WNI.

"Sudah banyak negara yang menganut dwi kewarganegaraan, namun untuk Indonesia belum karena tidak mudah juga untuk mengubah undang-undang, karena menyangkut undang-undang lainnya," ungkap Rinto. (Baca Juga: Dipecat Karena Berkewarganegaraan Ganda, ASN Kota Bekasi Menang di PTUN)

Wakil Kepala Perwakilan RI KBRI Beijing Listyowati dalam pidato pembukaannya mengatakan perlindungan WNI merupakan salah satu tugas Pemerintah sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945.Atas dasar itu, pihaknya menyambut penyelenggaraan Temu Wicara di KBRI Beijing ini.

"Oleh karena itu, Konjen RI menyambut baik penyelengaraan kegiatan Temu Wicara ini. Diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan pencerahan khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dalam menghadapi berbagai dinamika dan permasalahan menyangkut isu kewarganegaraan," katanya.

Listyowati menegaskan sebagai sebagai subyek hukum WNI menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang wajib diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi dan dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, WNI juga menyandang kewajiban-kewajiban yang merupakan hak negara yang juga harus diakui, dihormati dan ditaati oleh WNI. (Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Pemberian Izin Tinggal Orang Asing Masih Terkendala IMTA)
Tags:

Berita Terkait