Diduga Bocorkan Rahasia Klien, 3 Advokat Senior Dipolisikan
Berita

Diduga Bocorkan Rahasia Klien, 3 Advokat Senior Dipolisikan

Di Padang, Sumatera Barat, seorang pengacara ditahan kejaksaan terkait dugaan penggelapan mobil klien.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS
Tiga pengacara senior berinisial RL, EL dan SN dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan data rahasia mantan kliennya yang merupakan warga negara Singapura, berinisial SH (36). Data rahasia yang dimaksud yakni nomor rekening dan jumlah uang pada rekening Bank Of India kepada orang lain.

"Kami mendampingi pelapor SH melaporkan mantan kuasa hukumnya yang diduga membocorkan data rahasia jabatannya," kata pengacara SH, Patra M Zein di Markas Polda Metro Jaya Jumat (25/11).

SH melaporkan para pengacara senior itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 5828/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 25 November 2016. (Baca Juga: Dipolisikan Notaris, 2 Advokat Duduk di Kursi Terdakwa)

Ketiga advokat itu dipersangkakan Pasal 322 ayat (1) KUHP tentang membuka rahasia dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Patra menjelaskan awalnya RL dan rekannya menjadi kuasa hukum orang tua dan SH terhitung sejak 2008 hingga 2010. Orang tua SH menyerahkan data berupa rekening dan jumlah uang pada rekening pribadi pelapor kepada RL namun justru dokumen rahasia itu diberikan kepada pihak ketiga berinisial IND.

"IND mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan orang tua SH," ujar Patra.

Selanjutnya, IND memberikan kuasa kepada RL sebagai kliennya untuk mensomasi bank yang menyimpan uang milik orang tua SH. (Baca Juga: Catat! Ini 5 Kiat Advokat Terhindar dari Kriminalisasi)

Patra menduga IND mendapatkan data rahasia SH dari RL namun penyidik kepolisian yang akan membuktikan alur pembocoran data pribadi tersebut. "Akibat kejadian itu, rekening milik keluarga SH yang berisi miliaran rupiah diblokir pihak bank," ungkap Patra.

Patra menuturkan pihaknya melengkapi laporan dengan barang bukti pembayaran orang tua pelapor dan pelapor dan pembayaran biaya jasa konsultasi jasa hukum. (Baca Juga: 4 Hal yang Wajib Diperhatikan Advokat Sebelum Terima Klien)

Bukti kantor terlapor pernah mengirim invoice yang meminta pembayaran jasa hukum dan bukti somasi dari kantor terlapor dengan menggunakan data dari pelapor yaitu rekening dan jumlah rekening pada bank tersebut.

Ditahan Jaksa
Sementara di Kota Padang, Sumatera Barat, salah seorang pengacara berinisial AS resmi menjadi tahanan jaksa setelah dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik polisi (tahap II), terkait dugaan penggelapan mobil klien.

"Hari ini telah dilakukan tahap II atas kasus itu. Terhadap tersangka dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Rusmin, di Padang, Kamis (24/11).

Ia menyebutkan perbuatan tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Baca Juga: Lagi, Advokat Dipolisikan Gara-Gara Sengketa Tanah)

Saat dilakukan tahap II di Kantor Kejari Padang, di Jalan Gajah Mada, daerah setempat, pengacara itu didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

Perbuatan terdakwa itu berawal pada Februari 2016 ketika AS menerima kuasa dari salah seorang klien yang akan bercerai dengan isterinya. Hanya saja setelah menandatangani kuasa, klien pengacara tersebut tidak jadi bercerai dengan sang isteri.

Tak lama setelah itu tersangka kemudian dengan tanpa izin membawa mobil Innova hitam dengan nomor polisi BA1021QW, milik kliennya. (Baca Juga: Didakwa Aniaya Keluarga Hakim, Advokat Dituntut 6 Bulan Penjara)

Mobil itu diambil sendiri oleh AS ke rumah kliennya, sementara kunci mobil didapatkan dari tetangga klien berinisial D. Saat ini, D juga diseret sebagai tersangka dalam perkara itu namun dalam berkas yang terpisah, dan masih disidik oleh pihak kepolisian.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu Sudarmanto, kunci mobil tersebut bisa berada di tersangka D karena mobil tersebut sebelumnya dipinjam oleh tersangka itu.

Hanya saja saat mobil dikembalikan lagi ke rumah korban, kunci masih berada di tersangka D dan belum dikembalikan. Tak terima mobilnya dibawa AS begitu saja, korban kemudian melaporkan pengacara itu ke pihak kepolisian Pada Maret 2016.

Menurut Sudarmanto, mobil itu baru dikembalikan kembali oleh pengacara kepada korban pada 29 September 2016, saat kasusnya telah diproses oleh polisi. "Kami akan menyusun dakwaan secepatnya dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.

Tags:

Berita Terkait