Urus Surat Tagihan Pajak, Fee Tersangka Pejabat Pajak Ini 10 Persen
Berita

Urus Surat Tagihan Pajak, Fee Tersangka Pejabat Pajak Ini 10 Persen

Besaran fee itu karena janji dari pengusaha, bukan atas permintaan Handang.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Handang Soekarno terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (21/11), malam oleh penyidik KPK saat sedang bertransaksi diduga suap sebesar AS$148.500 atau setara dengan Rp1,9 Milyar dengan Presdir PT EK Prima anak usaha PT Lulu Group Internasional Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), suap tersebut  berkaitan pengaturan nilai pada Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima sebesar Rp78 miliar.
Handang Soekarno terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (21/11), malam oleh penyidik KPK saat sedang bertransaksi diduga suap sebesar AS$148.500 atau setara dengan Rp1,9 Milyar dengan Presdir PT EK Prima anak usaha PT Lulu Group Internasional Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), suap tersebut berkaitan pengaturan nilai pada Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima sebesar Rp78 miliar.
Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Handang Soekarno mengakui dia dijanjikan mendapat komisi 10 persen dari pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).

"Yang saya tangkap ceritanya tadi Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu hal ini sampai diimingi-imingi kompensasi 10 persen dalam beberapa kali pertemuan. Pak Handang mengatakan lima kali pertemuan dan terjadi satu hotel besar, dia diundang makan malam," kata pengacara Handang, Krisna Murti, di gedung KPK Jakarta, Senin (28/11).

Dalam perkara ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Country Director EKP Rajesh Rajamohanan Nain sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai penerima suap.

Dalam kesempatan tersebut Krisna membantah pernyataan pengacara Rajamohanan, Tommy Singh, yang mengklaim bahwa kliennya itu diperas Handang. "Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apa pun kepada pengusaha," ungkap Krisna. (Baca Juga: Pejabat Pajak Tersangka Suap Rp1,9 M Saat Pemerintah Gencarkan Tax Amnesty)

Krisna menjelaskan bahwa memang Rajamohanan ingin PT EKP ikut program Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak, namun atasan Handang tidak menyetujui hal itu. "Dia (Rajamohanan) mau ikut TA. TA itu tidak diperbolehkan pimpinannya. Kenapa tidak diperbolehkan pimpinannya? Menurut Pak Handang melihat dari peraturan yang ada, harusnya dia (EKP) boleh mengikuti TA, tapi kenapa pimpinannya itu bilang tidak boleh? Itulah yang bertentangan dengan SOP," ungkap Krisna.

Handang mengaku bahwa pihak yang tidak boleh mengikuti pengampunan pajak adalah perusahaan yang sudah ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran pidana atau perdata. Namun, untuk persoalan EKP ini belum pernah sama sekali dilakukan penyelidikan atau ada bukti permulaan.

"Setelah ditelaah dan dilihat ternyata belum sama sekali dilakukan penyelidikan oleh Pak Handang. Belum pernah dilakukan bukti permulaan tapi kenapa ditolak saat ingin TA? Kecuali sudah dilakukan bukti permulaan. Ini belum dilakukan bukti permulaan, tapi sudah tidak boleh oleh pimpinannya," jelas Krisna. (Baca Juga: ‘Surat Cinta’ Sri Mulyani Pasca OTT Pegawai Pajak)

Meski begitu, Handang pun membantu PT EKP. "Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, prajuritlah untuk membantu masalah ini, dia membantu. Pak Handang mengatakan mohon Pak Mohan datang ke kantor karena menurut Pak Handang sudah beres sudah tidak dapat dibuktikan perbuatan pidana dan sudah keluar penetapan dari pajak. Lalu Mohan mengatakan 'Apa yang saya janjikan ke Pak Handang, saya akan berikan, tapi dia (Mohan) sedang sakit, Pak Handang diminta datang ke sana," tambah Krisna.

Krisna juga membantah bahwa Handang pernah meminta jumlah tertentu kepada Rajamohanan. "Berapa pun jumlahnya Pak Handang tidak pernah menyebutkan, karena awalnya sudah clear yaitu dari 10 persen yang Pak Mohan janjikan," ungkap Krisna.

Komisi itu adalah terkait pengurusan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dinilai keliru. Krisna mengatakan, dari hasil analisis Handang bahwa kewajiban pembayaran pajak EKP sebesar Rp78 miliar seharusnya tidak ada.

"Kewajiban (pembayaran pajak EKP) sebesar Rp78 miliar itu harusnya tidak ada menurut Pak Handang. Prosedur pemeriksaannya itu yang salah. Kenapa sampai muncul Rp78 miliar ini? Padahal, misalkan, dia ekpor-impor pertanian, ini kan harusnya tidak ada. Itulah yang membuat Mohan keberatan. Padahal kalau sesuai prosedur harusnya nol, makanya Pak Handang membantu," tambah Krisna. (Baca Juga: Perusahaan Tersangka Penyuap Pejabat Pajak: PMA Pemegang Lisensi Merek “Harry Potter”)

Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran, saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh kepada Handan sebesar AS$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Uang itu merupakan komitmen total Rp6 miliar. Uang itu diberikan oleh Rajamohanan agar Handangmencabut STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar. 
Tags:

Berita Terkait