Pemerintah Kebut Target Impelementasi Tanda Tangan Digital
Berita

Pemerintah Kebut Target Impelementasi Tanda Tangan Digital

Mekanisme tanda tangan digital sangat cepat dan sederhana, yakni memilih dokumen yang akan ditandatangani kemudian pilih digital signature dan masukkan nomor PIN.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengejar target implementasi tanda tangan digital. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi kejahatan siber dalam transaksi elektornik yang belakangan marak terjadi.

"Tanda tangan ini bagian untuk mengurangi kejahatan terhadap sistem elektronik sekaligus memberikan rasa aman bagi orang yang melakukan transaksi elektronik," kata Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto dalam lokakarya di Sanur, Denpasar, Senin (28/11).

Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga itu mengharapkan tandatangan digital tersebut menjawab tantangan kemajuan teknologi yang diikuti pula dengan meningkatnya kejahatan siber khususnya kasus pencurian atau pembobolan rekening dalam melakukan transaksi elektronik.

Henri menggambarkan bahwa tanda tangan digital bukanlah tanda tangan yang seperti selama ini ditorehkan dengan tinta basah kemudian dipindai untuk selanjutnya dipindahkan atau ditempelkan ke digital. Namun pengguna harus memiliki penyimpan data atau flashdisk yang dilengkapi personal identity number (PIN) saat akan menggunakannya.

Mekanisme melakukan tanda tangan digital sangat cepat dan sederhana yakni memilih dokumen yang akan ditandatangani kemudian pilih digital signature dan masukkan nomor identifikasi pribadi atau PIN. Setelah memasukkan PIN, tinggal diklik sign atau tandatangani. (Baca Juga: Tanda Tangan elektronik Kembali Dapat Pengakuan)

Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat nantinya difasilitasi melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang sudah bisa diakses melalui laman sivion.id.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tanda tangan digital sama sahnya dengan tanda tangan basah yang selama ini konvensional berlaku mengingat sudah dijamin oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hingga saat ini penggunaan tanda tangan digital baru digunakan oleh lembaga atau instansi pemerintahan di Jakarta di antaranya Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, kata dia, tanda tangan digital akan mencegah orang lain memanipulasi atau menyalahgunakannya tanda tangan seseorang.

Tanda tangan digital juga diperlukan untuk menjamin keamanan mengingat Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam dunia transaksi digital selama tahun 2016 yang diperkirakan mencapai Rp440 triliun. Bahkan dalam peta jalan Kemenkominfo, transaksi jual beli pada situs dalam jaringan tahun 2020 diperkirakan menyentuh sekitar AS$160 miliar atau setara dengan Rp1.600 triliun. (Baca Juga: Meneropong Problematika Hukum di Dunia Maya)

Untuk itu saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi untuk mendorong kalangan masyarakat memanfaatkan teknologi itu disamping hemat dalam penggunaan kertas."Saat ini kami masih gencar sosialisasi. Harapannya dimulai dari pemerintahan dulu," kataHenri.

Sementara itu,Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali Jayadi Jaya mengatakan bahwa meski transaksi elektronik memberikan jaminan kemudahan, praktis dan efisien, namun pada kenyataannya penyelenggaraan pemerintahan masih belum begitu populer. Untuk itu ia mengharapkan adanya komitmen dan konsistensi baik dari tingkat penentu kebijakan hingga level terendah.

"Poinnya adalah komitmen dan konsistensi memanfaatkan teknologi informasi di lingkungan pemerintah. Yang menjadi penghambat pemanfaatkan teknologi karena belum kuatnya komitmen dan konsistensi," pungkasnya. (Baca Juga: Perkuat Bukti, Penggunaan UU ITE Diperkenankan)
Tags:

Berita Terkait