Sektor Perdagangan dan Investasi Dominasi Saham Daftar Efek Syariah
Berita

Sektor Perdagangan dan Investasi Dominasi Saham Daftar Efek Syariah

Daftar Efek Syariah (DES) periode II ini bertambah 24 saham jika dibandingkan dengan DES periode pertama yang berlaku 1 Juni lalu.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan No. Kep-56/D.56/D.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Daftar Efek Syariah. Dalam keputusan ini tercatat, sektor mana saja yang sahamnya terdapat di Daftar Efek Syariah (DES) periode II tahun 2016. Keputusan ini mulai efektif berlaku per 1 Desember 2016. 

DES sendiri merupakan sebuah panduan investasi penggunanya. Melalui siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Senin (28/11), OJK menyebutkan yang menjadi pengguna DES antara lain manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah, baik institusi maupun individu dan penyedia indeks syariah yang mana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islam Indek (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Dari 614 Emiten dan Perusahaan Publik yang tercatat di OJK, kemudian dilakukan penelaahan terhadap 584 laporan keuangan. Hasilnya, terdapat 345 Saham yang masuk ke dalam DES dengan komposisi 342 saham yang memenuhi kriteria DES dan tiga saham dari entitas syariah. (Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Baru Daftar Efek Syariah)

Sementara 239 saham lainnya tidak termasuk ke dalam DES karena tidak memenuhi kriteria Daftar Efek Syariah. Catatan OJK, tiga sektor yang menjadi leading dalam komposisi saham DES periode II di tahun 2016 antara lain sektor perdagangan, jasa, dan investasi dengan jumlah saham sebanyak 87 (25,22%). Diikuti sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan dengan jumlah saham 58 (16,81%) dan sektor industri dasar dan kimia dengan jumlah 52 saham (15,07%).
NoSektor IndustriJumlah SahamPersentase
List Company
1 Pertanian 14 4,06%
2 Pertambangan 24 6,96%
3 Industri Dasar Kimia 52 15,07%
4 Aneka Industri 30 8,70%
5 Industri Barang Konsumsi 31 8,99%
6 Properti, Real Estate, dan Konstruksi Bangunan 58 16,81%
7 Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi 35 10,14%
8 Keuangan 1 0,29%
9 Perdagangan, Jasa, dan Investasi 87 25,22%
Jumlah Listing Company 332 96,23%
1 Perusahaan Publik 4 1,16%
2 Emiten Tidak Listing 9 2,61%
Total 345 100,00%
Sumber: OJK

OJK sendiri secara periodik menerbitkan DES dua kali dalam setahun. Pertama diterbitkan di akhir Mei yang berlaku efektif per 1 Juni. Pada periode pertama ini jumlah DES sebanyak 321 saham. Jika dibandingkan periode kedua yang di akhir November dengan masa berlaku efektif per 1 Desember, dengan 345 saham, maka selama enam bulan bertambah 24 saham. (Baca Juga: OJK Khawatir Cross Trading Efek Syariah Hanya Untungkan Malaysia)

Selain itu, penerbitan DES juga dilakukan secara insidentil apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau terdapat aksi korporasi, informasi, fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhinya kriteria efek syariah.
Tags:

Berita Terkait