Upaya Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak Hakim
Berita

Upaya Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak Hakim

Hakim menilai penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Foto: LebahMaster.Com
Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Foto: LebahMaster.Com
Hakim tunggal Sigit Sutriono menolak permohonan pengujian materi yang diajukan kuasa hukum Kanjeng Dimas Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/11).

"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. (Baca Juga: Hati-hati! “Konsumen” Penggandaan Uang Juga Bisa Dipidana)

"Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," katanya usai persidangan.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satupun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.

"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11) lalu.

Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan.(Baca Juga: Kasus Penggandaan Uang Bak Penyakit Sosial di Masyarakat)

Kasus Dimas Kanjeng mencuat saat aksinya yang diyakini mampu menggandakan uang. Ratusan orang santri yang ada di padepokannya harus rela menunggu penggandaan uang tersebut dilakukan.

Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. (Baca Juga: LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkara Dimas Kanjeng)

Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. Belakangan, melalui kuasa hukum yang ditunjuk Marwah Daud Ibrahim, petinggi padepokan, pihak Dimas Kanjeng melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya.

Hakim tunggal Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, bisa dipastikan kasus ini bakal segera disidangkan.

Tags:

Berita Terkait