Ini 3 Fokus Pemantauan Komnas HAM dalam Pilkada
Berita

Ini 3 Fokus Pemantauan Komnas HAM dalam Pilkada

Pemantauan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam Pilkada.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2017 di 101 daerah masih berlangsung. Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan Pilkada 2017 ini merupakan tahap kedua dari rangkaian Pilkada serentak yang akan dilakukan sampai tahun 2023. Ujungnya, akan diselenggarakan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2027.

Siane menghitung 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017 itu meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Ketujuh provinsi itu yakni Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Walau Komnas HAM bukan lembaga yang secara khusus mengurusi Pemilu (Pilkada), Siane mengatakan penyelenggaraan Pemilu (Pilkada) bersinggungan dengan tugas Komnas HAM. Dalam standar internasional penegakan HAM, Pemilu (Pilkada) merupakan sarana untuk mewujudkan 3 hak. Pertama, hak untuk berperan dalam pemerintahan. Kedua, hak untuk memilih dan dipilih. Ketiga, hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik. (Baca Juga: Status Tersangka Tak Otomatis Gugurkan Calon Kepala Daerah, Benarkah?

“Pada Pilkada 2017 Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap aspek penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM sebagai indikator penting peningkatan kualitas kehidupan berdemokrasi di Indonesia dan penanganan konflik sosial,” kata Siane dalam jumpa pers di Komnas HAM Jakarta, Senin (28/11).

Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM dibagi menjadi 3 tahap yaitu pra Pilkada, hari-H, dan pasca Pilkada. Siane mengatakan fokus pemantauan pra Pilkada meliputi 3 aspek. Pertama, mencatat sejauh mana persiapan penyelenggara Pemilu untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Serta mengamati kebijakan pelaksanaan Pilkada mulai dari UU sampai kebijakan KPU dan Bawaslu di daerah.

Kedua, Komnas HAM fokus mengamati upaya pihak terkait seperti aparat pemerintahan, kepolisian dan TNI dalam menjaga ketertiban masyarakat. Mencegah dan menghentikan konflik sosial serta memantau potensi gangguan keamanan. Siane mencatat beberapa daerah yang rawan konflik dalam penyelenggaraan Pemilu (Pilkada) diantaranya Aceh, Papua Barat, Jakarta, Banten dan Gorontalo. (Baca juga: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Menguji Pokok Perkara).

Siane mengingatkan penyelenggaraan Pemilu (Pilkada) terutama di daerah rawan dapat menimbulkan konflik, untuk itu perlu dilakukan antisipasi dan persiapan. Misalnya, dalam melakukan penegakan hukum terkait Pemilu (Pilkada), aparat dituntut melakukan tindakan hukum yang cepat dan profesional. Terkendalanya hal tersebut dapat memicu konflik di masyarakat.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengapresiasi Komnas HAM yang melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilu (Pilkada). Dia mencatat Komnas HAM telah melakukan pemantauan sejak Pemilu 2014 dan Pilkada 2015. Pemantauan itu ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam pemilu (Pilkada).

Ida melihat Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap hak-hak warga negara seperti daftar pemilih, kemudahan akses untuk penyandang disabilitas dan warga yang terjerat masalah hukum seperti tahanan dan narapidana. “Komnas HAM mendorong penyelenggara Pemilu (Pilkada) untuk memastikan hak konstitusional warga negara agar bisa digunakan dengan baik,” ucapnya. (Baca juga: Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Larangan Terpidana Nyalon Kepala Daerah).

Terkait hak menjadi calon kepala daerah, Ida mencatat ada 24 sengketa yang diproses sampai tingkat pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN). Sengketa itu terkait hasil klarifikasi KPU terhadap sejumlah calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Apapun putusannya nanti Ida yakin KPU pasti menjalankannya. Kemudian, soal noken, sesuai putusan MK, KPU akan memfasilitasi daerah di Papua yang sejarahnya menggunakan mekanisme noken. MK mengamanatkan untuk menghormati dan menghargai budaya masyarakat Papua.

Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan kerja-kerja yang dijalankan Bawaslu dalam Pilkada hampir mirip seperti Komnas HAM yakni melakukan pemantauan agar Pilkada terselenggara secara berintegritas. Pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara tidak boleh dihalangi. Seperti penghalangan atau penghadangan kelompok masyarakat terhadap calon dan tim suksesnya yang sedang berkampanye, itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Penghadangan kampanye hanya terjadi di Jakarta. Saat ini aparat kepolisian masih memproses kasus itu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait