Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Hotma Sitompoel: Mana Boleh Pekerjaan Saya Dibeberkan
Berita

Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Hotma Sitompoel: Mana Boleh Pekerjaan Saya Dibeberkan

Selaku lawyer Kemendagri, Hotma mengaku mengirimkan surat ke sejumlah pihak.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Hotma Sitompoel. Foto: SGP
Hotma Sitompoel. Foto: SGP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Hotma Sitompoel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Hotma diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hotma diperiksa untuk dimintai konfirmasi terkait kapasitas mereka sebagai lawyer-nya Kemendagri saat itu," katanya, Senin (29/11).

Usai menjalani pemeriksaan, pendiri kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates ini irit bicara. Hotma memang mengakui jika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku kuasa hukum Kemendagri kala itu. "Saya adalah lawyer dari Kemendagri. Pertanyaannya (penyidik) apa saja yang sudah saya lakukan," ujarnya.

Lantas, apa saja yang dilakukan Hotma selama menjadi kuasa hukum Kemendagri? Hotma enggan menjawab secara detail. Ia hanya mengungkapkan, selama menjadi kuasa hukum Kemendagri, kantor hukumnya mengirimkan surat ke sejumlah pihak. (Baca Juga: Korupsi E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan: Saya Terima Uang? Buktikan Saja!)

Sebagaimana diketahui, ketika itu, Kemendagri memenangkan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra sebagai pelaksana proyek e-KTP tahun 2011 dan 2012.

"Kan waktu konsorsium (PNRI) menang, ada yang keberatan, cuma itu saja," tutur Hotma.

Keberatan yang dimaksud adalah keberatan dari konsorsium lain yang kalah tender proyek e-KTP. Hanya saja, Hotma tidak menjelaskan lebih lanjut, dalam bentuk apa keberatan tersebut. Dan, apa saja yang dilakukan kantor hukum Hotma untuk menghadapi keberatan yang diajukan konsorsium itu.

"(Apa yang dilakukan) Ya itu yang tidak boleh. Itu rahasia perusahaan. Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan, kan tidak boleh," imbuhnya.

Selain itu, Hotma mengaku tidak tahu-menahu mengenai dugaan penggelembungan harga yang dilakukan oleh konsorsium pemenang tender e-KTP. Ia juga tidak mengetahui mengenai kerugian negara sejumlah Rp2,3 triliun yang diakibatkan dari penyimpangan dalam proyek e-KTP.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Mendagri Gamawan Fauzi,  mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan anggota Badan Anggaran DPR sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (Baca Juga: Agus Martowardojo Bantah Terima Gratifikasi Anggaran E-KTP)

Dalam perkara ini, KPK telah mentapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Irman. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak. Sebagaimana dikutip dari Antara, Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng AS$500 ribu, (2) Olly Dondo Kambe AS$ 1juta, dan (3) Mirwan Amir AS$500 ribu. (Baca Juga: Nazaruddin: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru E-KTP)

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap AS$500 ribu, (2) Ganjar Pranowo AS$500 ribu, dan (3) Arief Wibowo AS$500 ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium. 
Tags:

Berita Terkait