Guru Besar FH Unpad Prof Sri Soemantri Tutup Usia
Berita

Guru Besar FH Unpad Prof Sri Soemantri Tutup Usia

Setelah dirawat di RS Premiere Jatinegara.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Prof Sri Soemantri (jas abu-abu) dalam acara penutupan PLF 2015, Minggu (19/4). Foto: M-22
Prof Sri Soemantri (jas abu-abu) dalam acara penutupan PLF 2015, Minggu (19/4). Foto: M-22
Kabar duka kembali menyelimuti dunia hukum Indonesia. Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof Sri Soemantri Martosoewignjo telah berpulang dan kembali ke hadapan Ilahi untuk selama-lamanya di usia yang ke 90 tahun pada hari Rabu (30/11). Informasi tersebut diterima hukumonline sore ini

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah, bapak Prof Sri Soemantri pada hari Rabu, 30 November 2016, di RS Premier Jatinegara pada sekitar pukul 15:13 (WIB),” demikian informasi yang disampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH Unpad, Agus Santoso, Rabu (30/11).

Agus menuturkan, Prof Sri Soemantri sempat dirawat di RS Premier Jatinegara tepatnya di ruang ICCU. Sebelum wafat, kondisi Prof Sri Soemantri sempat menurun sampai akhirnya kabar duka tersebut menyebar ke seluruh civitas akademika terutama para civitas dari FH Unpad.

“Prof Sri adalah sosok guru teladan. Beliau mengajarkan hukum tata negara dan sangat ingin mewujudkan Indonesia yang tata pemerintahan baiik, ada check and balance pada penyelenggaraan kewenangan,” kenang Agus.

Boleh dikatakan, sosok Sri Soemantri tergolong sesepuh di kalangan hukum. Pria kelahiran Tulungagung 15 April 1926 ini adalah professor di bidang hukum tata negara. Kiprahnya di dunia hukum tak hanya di dunia pendidikan, melainkan sempat malang melintang di sejumlah lembaga negara.

Ia pernah tercatat sebagai salah seorang anggota Badan Konstitusiante, lembaga negara yang dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 1955, Badan Konstituante ini dibubarkan pada 1959 melalui Dekrit Presiden.

Dalam Pemilu yang digelar Desember 1955, Prof Sri Soemantri terpilih mewakili daerah pemilihan Jawa Timur melalui kendaraan politik Partai Nasional Indonesia. Berusia 29 tahun, iamemiliki nomor urut 339 dari 520 kursi Konstituante. Ia adalah anggota Konstituante termuda waktu itu.

Dua tahun bersidang Konstituante belum bisa memunculkan kesepakatan soal konstitusi terbaru. Alhasil, Presiden Soekarno lewat Dekritnya pada Juli 1959 membubarkan Konstituante dan menyatakan bahwa bangsa ini kembali ke UUD 1945.(Baca Juga: Cerita tentang Pak Sri dan Pak Yamin)

40 tahun kemudian, Prof Sri dipercaya memimpin Komisi Konstitusi. Komisi itu dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengkaji hasil keempat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan MPR sejak 2002-2004.  Untuk urusan terlibat dalam hal mengubah konstitusi, Prof Sri memang berpengalaman. Setidaknya dengan jabatan yang pernah diembannya sebagai anggota Konstituante pada 1950-an dan Ketua Komisi Konstitusi pada era 2000-an itu. (Baca Juga: Sri Soemantri Terpilih Menjadi Ketua Komisi Konstitusi)

Prof Sri Soemantri cukup rajin menyuarakan mengenai deskralisasi konstitusi. Baginya, konstitusi bukanlah kitab suci. Konstitusi adalah buatan manusia yang bisa diubah sesuai perkembangan zaman. Selain itu, jauh sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan, Prof Sri sudah memikirkan hal itu. Tahun 1978, ia menulis tentang Persepsi terhadap prosedur: dan sistem perubahan konstitusi dalam batang-tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Belakangan disertasi itu dibuat menjadi buku dengan judul ‘Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi’.(Baca Juga: Tiga Tokoh Raih Muhammad Yamin Award)

Di dunia akademis, kiprahProfSri juga tak sebentar. Puluhantahun ia mengabdi sebagai dosen. Namanyamemang tak bisa dilepaskan dari Universitas Padjadjaran, Bandung, yang telah memberikannya Guru Besar.LoyalitasProfSri sebagai pengajar memang tak perlu diragukan. Di usianya yang cukup lanjut, ia masih menyempatkan diri bolak-balik ke sejumlah universitas di Jawa untuk mengajar.Ia juga pernah tercatat sebagai rektor Universitas Tujuh Belas Agustus dan Universitas Jayabaya.

“Dalam mengajar, menguji dan membimbing penuh kedisiplinan, tegas dan jelas. Beliau ingin agar mahasiswanya bukan hanya hafal tapi mengerti dan paham. Sehingga ilmu yg diajarkannya bisa menjadi bekal dalam hidup,” kata Agus.

Saking dihormatinya Prof Sri, mahasiswa di Fakultas Hukum Unpad bahkan telah menggelar Padjajaran Law Fair yang bertemakan penghargaan terhadap dirinya. Meski begitu,ProfSri tetap merendah. Ia mengaku tak mengetahui alasan mahasiswa mengabadikan namanya dalam acara tahunan FH Unpad itu.

Saat hukumonline meliput acara bertajuk PLF 2015, panitia serta puluhan peserta dalam ajang itu ramai-ramai merayakan hari ulang tahun yang ke-89 tahun. Didampingi sang istri, Prof Sri Soemantri saat itu terlihat sangat bahagia saat hari bahagianya dirayakan secara ramai dan hangat.(Baca Juga: Pesta Kejutan untuk Sang Profesor di Penutupan PLF 2015)

Jenasah akan dikebumikan di Bandung, tepatnya di rumah duka Prof DR Taufik Sri Soemantri di Jalan Tengku Angkasa Nomor 38 Bandung.

Selamat jalan Prof Sri Soemantri…
Tags:

Berita Terkait