Pemda Perlu Siap-Siap Antisipasi Peraturan DJSN Ini
Berita

Pemda Perlu Siap-Siap Antisipasi Peraturan DJSN Ini

Peraturan ini disusun untuk menopang integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Layanan kesehatan. Foto: RES
Layanan kesehatan. Foto: RES
Peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode 2012-2019 yang disusun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang selama ini dikelola pemerintah daerah diintegrasikan ke JKN paling lambat akhir 2016.

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo, mencatat sampai saat ini ada 136 kabupaten/kota dan 2 provinsi belum mengintegrasikan Jamkesda ke JKN. (Baca: Jamkesda Terus Diintegrasikan ke JKN).

Sigit melihat selama ini tidak ada kebijakan yang mendesak Pemda untuk segera mengintegrasikan Jamkesda yang dikelolanya ke dalam program JKN. Karena itu, DJSN berencana menerbitkan peraturan yang mendorong proses integrasi Jamkesda ke JKN. “Kami akan menerbitkan Peratruan DJSN yang mewajibkan pemda mengintegrasikan Jamkesda ke JKN paling lambat 31 Desember 2016,” katanya di Jakarta, Rabu (30/11).

Inilah peraturan yang perlu dicermati Pemda jika sudah diterbitkan. Tahun depan, pemda tidak bisa lagi menggunakan APBD untuk mengelola sendiri Jamkesda. Peraturan DJSN itu mengatur pemda untuk menyerahkan pengelolaan Jamkesda kepada program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. (Baca juga: DJSN Minta BPJS Kesehatan Lebih Kreatif, Mengapa?).

Walau rencana integrasi Jamkesda ke JKN itu sudah digulirkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi, Sigit mengatakan sampai sekarang masih ada pemda yang belum siap. Melalui Peraturan DJSN tentang integrasi Jamkesda itu diharapkan proses pengalihan Jamkesda ke JKN bisa dilakukan dengan lancar.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, menjelaskan masyarakat yang tidak mampu dan tidak tercakup dalam 92,4 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN bisa ditanggun oleh Jamkesda (PBI APBD). Program Jamkesda itu selaras dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan pemda mengalokasikan 10 persen APBD untuk bidang kesehatan.

Bayu mengatakan Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan Pemda untuk mengintegrasikan Jamkesda paling lambat akhir 2016. “Selama ini masing-masing daerah menyelenggarakan sendiri Jamkesda. Tahun 2017 Jamkesda harus terintegrasi ke JKN,” ujarnya. (Baca juga: Jamkesda Aceh Sepakat Berintegrasi ke BPJS Kesehatan).

Menurut Bayu manfaat yang diterima peserta lewat program JKN akan lebih baik dibandingkan Jamkesda. Dengan JKN, peserta yang membutuhkan pelayanan medis di RS vertikal pemerintah bisa langsung dirujuk, sementara Jamkesda kesulitan untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, sejumlah Jamkesda mengalami kendala pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada pelayanan peserta. Bayu mengklaim mekanisme pembayaran klaim JKN kepada fasilitas kesehatan lebih jelas dan pasti.

Guna mencegah penyelewenangan anggaran, Bayu mengusulkan agar pembayaran iuran Jamkesda oleh pemda kepada BPJS Kesehatan langsung dipotong lewat otoritas pemerintah pusat. Selama ini, anggaran itu diberikan terlebih dulu dari pusat ke pemerintah daerah, kemudian disetor ke BPJS Kesehatan. Sayangnya, ada daerah yang tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran.

“Ada daerah di Jawa Barat sudah 10 tahun menunggak, belum membayar iuran pegawainya kepada BPJS Kesehatan (sejak masa Askes),” tukas Bayu. (Baca juga: Pembayaran Iuran BPJS Dipermudah).

Bayu menekankan agar Pemda patuh terhadap peraturan yang berlaku, terutama dalam membayar iuran JKN yang jadi tanggungannya. Dia mengatakan saat ini BPJS Kesehatan menggandeng KPK untuk melakukan sosialisasi ke berbagai pemda tentang pentingnya program JKN. Dengan cara itu diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pemda menunaikan kewajibannya.
Tags:

Berita Terkait