Baru 28 dari 701 Wajib Pajak BUMN Ikut Tax Amnesty, Kok Bisa?
Berita

Baru 28 dari 701 Wajib Pajak BUMN Ikut Tax Amnesty, Kok Bisa?

Menteri Keuangan mengaku prihatin.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Keikutsertaan WP BUMN masih rendah. Foto: MYS
Keikutsertaan WP BUMN masih rendah. Foto: MYS
Agar program pengampunan pajak (tax amnesty) sukses, Pemerintah terus menyasar sektor-sektor strategis. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ikut turun langsung membuka dialog dengan pemangku kepentingan yang berpotensi mendatangkan pajak dalam program tax amnesty. Setelah sebelumnya ditujukan kepada profesi hukum seperti advokat, notaris, PPAT dan kurator, kali ini Sri Mulyani membuka ruang dialog dengan jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Layaknya profesi hukum, Sri pun menunjukkan ekpresi yang sama saat memaparkan partisipasi BUMN dalam program pengampunan pajak. Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, jumlah WP Badan (BUMN) yang sudah mengikuti pengampunan pajak hanya 28 WP Badan (BUMN) dari total 701 WP BUMN yang tercatat di DJP. Jumlah ini tidak mencapai 10 persen dari WP BUMN.

“Agak memalukan partisipasi BUMN ikut pengampunan pajak,” kata Sri dalam sosialisasi pengampunan pajak di Kantor Pusat Pertamina, Rabu (30/11). (Baca juga: Ini 9 Arah Reformasi Pajak di Tahun 2017).

Ia membeberkan total nilai tebusan pajak yang diterima negara dari WP BUMN adalah Rp13 miliar dengan rata-rata tebusan Rp464 juta. Sri sempat tak percaya dengan total uang tebusan pajak dari WP BUMN yang cuma mencapai Rp13 miliar. Ia bahkan mengulang pertanyaannya kepada petugas pajak tentang total tebusan TA dari sektor BUMN tersebut. (Baca juga: Apindo Apresiasi Proses Tax Amnesty Periode I).

“Saya tanya ulang, ini miliar atau triliun, ternyata miliar. Memang mungkin indikasi BUMN sudah comply. Jadi tidak ada harta yang bisa dilaporkan. Mikirnya positif saja, mudah-mudahan saja benar,” tambah Sri.

Berdasarkan sebaran wilayah 28 BUMN yang sudah mengikuti TA terdiri dari 4 WP dari total 37 WP BUMN di Sumatera, dan 24 dari 643 WP BUMN di Jawa dan Bali. Sulawesi tercatat memiliki 10 WP BUMN, 9 di Kalimantan, dan 2 di Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, namun tak satu pun yang sudah mengikuti program pengampunan pajak.

Selain data WP BUMN, Sri juga memaparkan partisipasi keikutsertaan para Direksi dan Komisaris BUMN mengikuti TA. DJP mencatat terdapat 2.930 WP Pribadi dari Direksi dan Komisaris BUMN, baru 678 WP Pribadi yang sudah mengikuti TA. Sebarannya antara lain Sumatera sebanyak 33 WP dari total 190 WP, Jawa dan Bali sebanyak 581 WP dari total 2.598 WP, Sulawesi sebanyak 9 WP dari total 67 WP, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebanyak 1 WP dari toral 9 WP, dan Kalimantan 7 WP dari total 66 WP.

“Menyedihkan, saya kira barangkali sisanya sudah patuh bayar pajak, ‘barangkali’ ya, saya sampai sebut ‘barangkali’ tiga kali dan ‘masa sih’ sisanya sudah patuh bayar pajak,” jelas Sri dengan nada sindiran. (Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Uang Tebusan Tax Amnesty Indonesia Tertinggi di Dunia).

Untuk Direksi BUMN, tercatat hanya 20 persen dari total 1.543 WP yang sudah mengikuti TA dengan dengan total uang tebusan Rp44,5 miliar, dengan uang tebusan paling rendah Rp600ribu dan tertinggi Rp6,7 miliar, dan rata-rata Rp147,5 juta. Sementara untuk Komisaris BUMN, hanya sebanyak 242 WP Pribadi yang sudah mengikuti TA dari total 1.387 WP. Dengan uang tebusan paling rendah Rp120 ribu hingga tertinggi Rp20,03 miliar, atau rata-rata tebusan berkisar Rp338,1 miliar.

Dari data tersebut, Sri mengimbau kepada seluruh BUMN dan Direksi berserta Komisaris untuk mengikuti program pengampunan pajak. Bagi Sri, mengikuti pengampunan pajak bukanlah persoalan kecil atau besarnya tebusan, tetapi menyoal kewajiban. Besar ataupun kecil, jika harus bayar tetap harus dibayar.

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa PMN yang diberikan kepada perusahaan BUMN diambil dari APBN yang bersumber mayoritas dari pajak. “Ini bukanlah soal rupiah yang Anda suka pakai sesuka, ini bukan uang dari nenek moyang, di sini ada hak mereka,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait