Sudirman Said Setuju Wacana Pendanaan Parpol Menggunakan APBN, Asal..
Aktual

Sudirman Said Setuju Wacana Pendanaan Parpol Menggunakan APBN, Asal..

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Sudirman Said Setuju Wacana Pendanaan Parpol Menggunakan APBN, Asal..
Hukumonline
Ketua Institut Harkat Negeri yang juga merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Sudirman Said sepakat dengan wacana sumber pendanaan partai politik (Parpol) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, hal tersebut perlu ada syarat yang harus dipenuhi Parpol maupun politikusnya.

“Negara harus memikirkan bagaimana caranya agar pengelolaan partai politik berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel,” kata Sudirman saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Rabu (30/11).

Pertama, Parpol harus bisa berbenah diri dengan melakukan sejumlah perbaikan di internalnya. Saat ini Parpol masih belum mampu menjadi wadah pencetak pemimpin bangsa dikarenakan praktik korup oknumnya. Hal ini dikarenakan rekrutmen pemimpin nasional yang bersumber dari Parpol lebih melibatkan para cukong dan pemilik modal. Akibatnya berdampak pada tumbuhnya mental transaksional dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Persoalan lain yang harus dibenahi adalah kinerja anggota di DPR yang seluruhnya berasal dari Parpol. Dalam setiap rapat paripurna misalnya, semakin hari kehadiran anggota DPR semakin berkurang. Hal ini ia lihat saat masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Bahkan, ia pernah mengalami saat rapat anggota DPR yang hadir jumlahnya tidak sampai setengahnya.

“Anggota komisi itu jumlahnya 50-an, saat rapat yang hadir 15an sehingga agar rapat bisa dimulai kemudian mengubah kuorum rapat dengan perwakilan fraksi. Jadi kalau semua fraksi sudah ada wakilnya, rapat kita mulai”, katanya.

Sudirman mengatakan, dari segi besaran alokasi pembiayaan Parpol tidaklah terlalu signifikan jika dikaitkan dengan jumlah APBN Indonesia. Ia mengumpamakan, jika alokasi APBN untuk membiaya Parpol sebesar Rp108 per suara. Apabila nominal ini dinaikkan 100 kali lipat, dengan jumlah pemilih 120 juta orang, maka besaran nominal APBN yang diperlukan untuk membiayai Parpol hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Apabila persentase pendanaan Parpol sebesar 0,5 persen dari total APBN, maka jumlah alokasi untuk mendanai Parpol yang disiapkan pemerintah sebesar Rp10 triliun dari total APBN Rp2000 triliun. Ia percaya, pendanaan Parpol ini bisa digunakan untuk penguatan internal Parpol itu sendiri. Sehingga, ke depan peran partai politik sebagai katalisator demokrasi semakin terjaga. Hal ini penting lantaran oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi masih didominasi aktor dari partai politik.

“Saya bisa mengatakan 80 persen kasus korupsi yang ditangani oleh KPK ada hubungannya dengan partai politik,” tutupnya.
Tags: