Pengawas Ketenagakerjaan Perlu Ditambah, Simak Alasannya
Berita

Pengawas Ketenagakerjaan Perlu Ditambah, Simak Alasannya

Idealnya 1 berbanding 5. Bertugas menjaga hubungan industrial yang baik di tempat kerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pengawas Ketenagakerjaan Perlu Ditambah, Simak Alasannya
Hukumonline
Bisakah Anda membayangkan bagaimana 2.288 orang petugas pengawas ketenagakerjaan mengawasi 3.528.808 perusahaan industri mikro, kecil, sedang dan besar yang tersebar di seluruh Indonesia? Jumlah perusahaan yang harus diawasi jauh lebih banyak dibandingkan personil pengawas. Ini baru satu persoalan. (Baca: Putusan MK Perkuat Peran Pengawas Ketenagakerjaan).

Masih ada persoalan lain yang berkaitan dengan status para pengawas tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan, Pengawasan Tenaga Kerja dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apuy Hasoloan, mengungkapkan dari dua ribuan personil pengawas tadi, hanya tiga ratusan yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Status itu penting ketika mereka melaksanakan tugas pengawasan sesuai UU Ketenagakerjaan. (Baca: PPNS Juga Mengurus Masalah Ketenagakerjaan).

Persoalan yang dihadapi pengawas ketenagakerjaan ini menjadi salah satu fokus perhatian sidang pleno ketiga tahun 2016 Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional. Sidang pleno meminta Pemerintah menambah jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan. Rasio yang ideal yakni 1 pengawas ketenagakerjaan berbanding 5 perusahaan.

LKS Tripartit Nasional juga mengusulkan pemenuhan standar dan kompetensi pengawas ketenagakerjaan sejak tahap perekrutan. Selain itu, perlu disusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengawasan dan penanganan kasus ketenagakerjaan. Apalagi mengingat petugas pengawas yang ada di kabupaten/kota saat kini ditarik ke provinsi melalui UU Pemerintah Daerah.

Selaku Plt Wakil LKS Tripartit Nasional, Maruli mengatakan SOP untuk pengawasan mengatur antara lain berapa lama petugas memproses sebuah kasus sampai menerbitkan nota. Selain itu pemangku kepentingan (LKS Tripartit) dan masyarakat perlu dilibatkan dalam melakukan pengawasan. “Norma hukum ketenagakerjaan semakin berkembang. Ini harus dilaksanakan oleh para pihak dan perlu dilakukan pengawasan,” katanya di Jakarta, Kamis (01/12). (Baca juga: Penegakan Pidana Perburuhan Lemah).

Anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat buruh, Mirah Sumirat, mengatakan peran petugas pengawas penting dalam menjaga hubungan industrial yang baik di tempat kerja. Ia menilai selama ini petugas pengawas kurang optimal menjalankan tugas dan fungsinya. Ini disebabkan persoalan penegakan hukum (sanksi) terhadap pihak yang tidak mau menjalankan nota petugas pengawas ketenagakerjaan.

Padahal, nota itu merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan guna menegakan hukum ketenagakerjaan. “Kami mendorong agar LKS Tripnas mengusulkan kepada pemerintah untuk mengatur adanya sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan nota yang diterbitkan pengawas,” usulnya.

Anggota LKS Tripartit Nasional unsur Apindo, Myra M. Hanartani, berharap dengan ditariknya petugas pengawas ketenagakerjaan dari kabupaten/kota ke provinsi tidak menghambat praktik pengawasan. Petugas pengawas dituntut mampu memberi pelayanan yang responsif sampai ke tingkat kabupaten/kota. “Untuk mendukung kerja-kerja petugas pengawas dibutuhkan SOP, ini yang perlu segera dibentuk,” urai mantan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan itu.

Menurut Myra minimnya jumlah petugas pengawas dan anggaran merupakan isu yang sudah ada bertahun-tahun lamanya. Ia yakin masalah itu akan terjadi terus. Sebagai upaya membenahi masalah pengawasan Myra mengusulkan selain membentuk SOP bagi petugas pengawas diperlukan pelatihan negosiasi bagi pemangku kepentingan di bidang hubungan industrial.
Tags:

Berita Terkait