PP INI Beri Masukan untuk Rancangan Peraturan OJK Notaris Pasar Modal
Berita

PP INI Beri Masukan untuk Rancangan Peraturan OJK Notaris Pasar Modal

Menurut PP INI, OJK masih akan menelaah masukan tersebut.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Sri Widyawati Berkacamata Paling Kiri Depan. Foto: Istimewa
Sri Widyawati Berkacamata Paling Kiri Depan. Foto: Istimewa
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) resmi memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal pada Kamis (1/12) kemarin di kantor OJK Jakarta.

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga PP INI, Sri Widyawati mengatakan bahwa draf RPOJK versi PP INI telah disampaikan dan diterima oleh perwakilan OJK bidang pasar modal. Selanjutnya, draf RPOJK tersebut akan ditelaah terlebih dahulu oleh pihak OJK bersamaan dengan masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat.

“OJK telah menerima seluruh masukan PP INI dan akan mempelajarinya serta menyampaikan kepada pemerintah,” ujar Wiwid –sapaan akrab Sri- kepada hukumonline, Jumat (2/12).

Sebelumnya, OJK tengah menyusun dua regulasi terkait profesi penunjang pasar modal, yakni untuk konsultan hukum pasar modal dan notaris yang berpraktik di pasar modal. Perkembangannya sendiri hingga saat ini, dua draf RPOJK tersebut sudah masuk pada tahap permintaan tanggapan dari masyarakat (public hearing) yang telah dibuka sejak pertengahan November 2016 yang lalu. (Baca Juga: Penting! OJK Susun Peraturan Soal Notaris dan Konsultan Hukum Pasar Modal)

“Ada beberapa tanggapan tapi belum kita rekap, masih kita kumpulin semuanya (nanti) baru kita jadikan satu,” kata Deputi Komisioner Pengawas pasar Modal II OJK, Noor Rachman.

Merujuk laman resmi OJK, tercatat tanggal publikasi public hearing RPOJK tersebut diunggah pertama kali sejak 17 November 2016. Bila dihitung 15 hari, setidaknya sekira awal Desember 2016 nanti adalah batas waktu akhir masyarakat bisa memberikan masukan. Jangka waktu itu bukanlah tanpa alasan, mengingat OJK, terutama di sektor pasar modal tengah banyak menyusun regulasi di waktu yang bersamaan.

“Pengennya kita secepatnya,” singkat Noor Rachman.

Kata Wiwid, selain menyampaikan draf RPOJK versi PP INI, pertemuan dengan pihak OJK yang diwakili antara lain oleh Deputi Direktur Pengembangan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK, Adi M, Wijoyo, Kabag Kepatuhan Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal, Wahyu Nugroho, Kabag Pengawasan Profesi Pasar Modal, Retno Hapsari serta sejumlah jajaran Kasubag dan Staf OJK juga sekaligus membahas upaya koordinasi kedepan antara OJK dan PP INI.

Dari pihak OJK sendiri, lanjut Wiwid, koordinasi ini juga dalam rangka memperoleh masukan dan tanggapan dari PP INI mengenai penerapan kewajiban notaris, rencana pemeriksaan kepatutan, dan kendala-kendala pelaksanaan tugas sebagai notaris pasar modal. Hal itu menyusul dengan substansi yang akan diatur dalam RPOJK tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

“Progres RPOJK dan hal-hal lain akan diinformasikan lebih lanjut,” sebut Wiwid. (Baca Juga: Kalangan Notaris Tegaskan Penolakan Pungutan OJK)

Untuk diketahui, RPOJK untuk notaris mengatur sangat rinci dan teknis terkait aktivitasnya di sektor pasar modal.  Dalam draf sementara, terdapat total 43 pasal yang mengatur mulai dari proses permohonan menjadi notaris di pasar modal sampai dengan pemberhentian serta sejumlah kewajiban dan larangan selama menjalankan praktiknya di sektor pasar modal.

Penyusunan RPOJK tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal juga dalam rangka memperbaharui aturan sebelumnya dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-37/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.D.1 yang merupakan lampirannya.

Hal baru yang akan diatur dalam RPOJK tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal ada empat hal, yakni prosedur pengajuan cuti di pasar modal, prosedur pengunduran diri, kewajiban pendidikan profesi lanjutan, dan kewajiban melakukan pemeriksaan sesuai kode etik notaris.
Tags:

Berita Terkait