“Saat ini kan P21 sudah selesai, penyerahan saudara Ahok sebagai tersangka kepada Kejaksaan sudah selesai. Bahkan Kejaksaan Agung telah menyerahkan ke proses pengadilan. Dengan demikian, marilah kita bersabar menunggu proses hukum yang berlangsung,” kata Wirantoseperti dilansir situs Setkab, Jumat (2/12) siang.
Dalam penanganan kasus tersebut, Menko Polhukam memastikan pemerintah dalam hal ini Presiden tidak berniat untuk melakukan suatu intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. “Tidak akan mencampuri. Kita serahkan proses hukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Karena itu, Wiranto kembali meminta masyarakat agar sabar menunggu proses hukum dalam kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) itu dapat berlangsung dengan baik, dan bisa melahirkan atau mewujudkan suatu keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.