Begini Isi Peraturan BI Tentang Bilyet Giro
Berita

Begini Isi Peraturan BI Tentang Bilyet Giro

Berlaku pada 1 April 2017.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP
Pada akhir November lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. PBI ini mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. PBI ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi No. 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi bi.go.id, PBI ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan meningkatkan integritas penggunaan bilyet giro untu memitigasi risiko penyalahgunaan, serta menjamin keamanan dan kepastian penggunaan bilyet giro.

Sejumlah pokok-pokok pengaturan terdapat dalam PBI ini. Mulai dari penegasan bilyet giro bukan sebagai surat berharga namun sebagai alat pembayaran non tunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan. Pasal 2 PBI menyebutkan bahwa, penggunaan bilyet giro berlaku prinsip umum, yakni sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah dan ditulis dalam bahasa Indonesia.

PBI ini juga berisi penyempurnaan pengaturan syarat formal. Antara lain dengan menambahkan tanggal efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian syarat formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan. Syarat formal bilyet giro antara lain, adanya nama dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas bebas rekening giro penarik. Pemenuhan syarat formal ini wajib dilakukan oleh bank tertarik. (Baca Juga: BI Revisi Aturan Kewajiban GWM Primer)

Kemudian adanya nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Tanggal penarikan, tanggal efektif, nam jelas penarik dan tanda tangan penarik. Pemenuhan untuk syarat formal ini dilakukan oleh bank penarik. Jika bilyet giro tidak memenuhi ketentuan syarat formal tersebut, maka tidak berlaku sebagai bilyet giro.

Dalam PBI ini juga diatur mengenai penyesuaian masa berlaku bilyet giro yang semula 70 hari sejak tanggal penarikan ditambah enam bulan menjadi hanya 70 hari sejak tanggal penarikan. Selain itu, PBI ini juga mengatur pemberian kewenangan kepada bank tertarik (bank penerbit bilyet giro) untuk melakukan penahanan warkat dan penundaan pebayaran paling lama satu hari kerja berikutnya terhadap bilyet giro yang diduga palsu atau dimanipulasi.

Kemudian, PBI ini juga mengatur pemenuhan standar keamanana dan spesifikasi bilyet giro yang ditetapkan oleh BI. Penegasan kewajiban bank tertarik, penarik, pemegang dan bank penerima dalam penggunaan bilyet giro. Lalu, mengatur mengenai kewajiban bank untuk menolak bilyet giro yang diduga diisi oleh pihak selain penarik. (Baca Juga: Begini Isi Peraturan BI Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran)

Pasal 19 PBI ini menyebutkan, jika terdapat perbedaan penulisan jumlah dana dalam bilyet giro antara yang tertulis dalam angka dan dalam huruf, bank tertarik dapat menolak bilyet giro tersebut atau melaksanakan perintah pemindahbukuan. Pelaksanaan perintah pemindahbukuan ini dilakukan dengan ketentuan jumlah dana yang berlaku adalah jumlah dalam huruf dan jika jumlah dana yang dicantumkan dalam huruf atau angka ditulis berulang-ulang dan terdapat perbedaan, yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.

PBI ini diundangkan pada 22 November 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Baca Juga: Aturan Baru BI, Bank Wajib Tambah Modal)
Tags:

Berita Terkait