Yuk, Pahami Lagi Isi Pergub Car Free Day Agar Lebih Tertib
Berita

Yuk, Pahami Lagi Isi Pergub Car Free Day Agar Lebih Tertib

Pelanggar hanya akan mendapat surat teguran dan surat daftar hitam.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Parade Budaya Kita Indonesia Aksi 4 Desember 2016 - AKSI 412. Foto: CR21
Parade Budaya Kita Indonesia Aksi 4 Desember 2016 - AKSI 412. Foto: CR21
Parade Budaya Kita Indonesia Aksi 4 Desember 2016 atau Aksi 412 yang digagas salah satu partai diramaikan massa di area Car Free Day, Minggu (4/12). Namun, sejumlah tanggapan bermunculan mengenai perhelatan yang mengangkat tema kebudayaan tersebut. Salah satunya protes dari berbagai kalagan atas pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Terlepas dari adanya protes dari parade 412, sebenarnya apa yang diatur dalam Pergub No.12 Tahun 2016? Sejatinya, Pergub No.12 Tahun 2016 adalah hasil revisi Pergub No.119 Tahun 2012 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam Pergub ini diatur sejumlah ketentuan yang menjadi syarat partisipasi dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut Car Free Day. (Baca Juga: Mahasiswa Ajak Masyarakat Lawan Kekerasan Seksual di Car Free Day)

Ketentuan itu antara lain batasan tema kegiatan sepanjang jalur Car Free Day hanya mengenai lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. Selain itu, tidak boleh dimanfaatkanuntuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Jumlah peserta juga dibatasi maksimal 3000 orang bagi tiap lembaga partisipan dengan kewajiban mengajukan permohonan kepada pihak Pemda selaku penyelenggara Car Free Day dan membuat surat izin keramaian di Polda Metro Jaya. Lembaga partisipan wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan acara. (Baca Juga: Kutipan Kemacetan untuk Perbaiki Kualitas Layanan Transportasi)

Dalam pasal 9 ayat 2 Pergub juga diatur tahapan yang harus dilakukan partisipan: (2) Partisipan yang akan mengisi kegiatan dalam pelaksanaan harus melalui tahapan berikut:

a. mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran I Peraturan Gubernur ini dan/atau mengisi formulir secara on-line di website www.jakarta.go.id, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan HBKB;

b. pihak Penyelenggara HBKB akan memberikan surat undangan atas permohonan partisipan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk hadir dalam rapat koordinasi sebelum pelaksanaan HBKB;

c. dalam hal partisipan membawa massa paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, harus membuat.surat permohonan Izin Keramaian kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat Berita Acara Persiapan Pelaksanaan HBKB dari pihak Penyelenggara, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan;

d. partisipan selaku pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan Partisipasi yang berisi ketentuan dan aturan yang harus ditaati dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 2 lampiran Peraturan Gubernur ini;

e. dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubernur ini;

f. partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini;

g. dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, Penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan; dan

h. diagram alir tahapan partisipan dalam mengisi kegiatan HBKB tercantum pada Lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Dengan SOP yang telah diatur demikian, seharusnya setiap partisipan dalam Car Free Day adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan Pemda serta mengantongi izin keramaian Polda Metro Jaya. Bahkan, ada sejumlah rapat koordinasi serta penandatanganan persetujuan yang harus dilakukan sebelumnya. Pemda juga berhak memberhentikan kegiatan yang tengah berlangsung jika dinilai menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan.

Adapun setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan surat teguran untuk pelanggaran pertama dan masih bisa menyelenggarakan acara kembali pada Car Free Day berikutnya. Namun jika masih melanggar, maka akan diberikan larangan seterusnya dengan surat daftar hitam.

Tags:

Berita Terkait