KPK Tersangkakan Anggota DPR Charles Messang, Begini Perannya
Berita

KPK Tersangkakan Anggota DPR Charles Messang, Begini Perannya

Charles diduga menerima uang sejumlah Rp9,75 miliar.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
KPK menetapkan anggota DPR Charles Jonas Messang (CJM) sebagai tersangka. Ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, dalam pengembangan, KPK telah menemuan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, anggota DPR priode 2009-2014. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya yang  dimilik KPK, serta berdasarkan fakta persidangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (5/12).

Dahulu, Charles merupakan anggota Komisi IX sekaligus Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar, tetapi kini dirotasi menjadi anggota Komisi II DPR. Yuyuk mengatakan, Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans, Kemenakertrans pada 2014.

Charles diduga menerima uang sejumlah Rp9,75 miliar yang merupakan 6,5 persen dari total tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans sebesar Rp150 miliar. Atas perbuatannya, Charles disangkakan dengan Pasal 12 huruf, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca Juga: Suap Rp6,234 M Nyaris Tak Terbukti, Hakim Gunakan Pasal Lain)

Dalam perkara ini, Jamaluddien telah diputus bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jamaluddien divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan. Jamaluddien juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar.

Mengacu putusan Jamaluddien, Charles disebut menerima uang Rp9,75 miliar dari Jamaluddien melalui Achmad Said Hudri. Uang itu merupakan fee yang diminta Charles terkait usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus Tahun 2014 untuk Ditjen P2KTrans sebesar Rp150 miliar yang disetujui DPR.

Bermula sekira awal November 2013. Jamaluddien memerintahkan Achmad menemui Charles di gedung DPR guna memastikan usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus Ditjen P2KTrans sejumlah Rp175 miliar dapat disetujui DPR. Dalam pertemuan, Charles meminta fee 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans. (Baca Juga: Tamsil Limrung Disebut Berperan Perjuangkan Proyek)

Alhasil, Ditjen P2KTrans pun menerima alokasi anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus sejumlah Rp150 miliar. Jamaluddien memerintahkan Achmad menyampaikan kepada Kepala Daerah atau Kepala Dinas Transmigrasi setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima Tugas Pembantuan agar menyetorkan fee sebesar 9 persen dari jumlah dana tugas pembantuan yang akan diterima masing-maisng daerah.

Permintaan Jamaluddien itu ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas dengan meminta sejumlah uang kepada penyedia barang/jasa yang ada di daerah masing-masing. Terkumpul lah dana dari Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 secara bertahap melalui Achmad, Syafruddin, atau Sudarti seluruhnya berjumlah Rp14,65 miliar.

Dalam rentang waktu Oktober-November 2013, Jamaluddien menerima uang sejumlah Rp14,65 miliar. Namun, dari keseluruhan uang yang diterima Jamaluddien, hanya Rp4,48 miliar yang digunakan untuk kepentingannya. Sebagian lagi diberikan kepada Charles sejumlah Rp9,75 miliar, Achmad Rp200 juta, Syafruddin Rp115 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp105 juta. (Baca Juga: Cak Imin Terima Rp400 Juta dalam Tuntutan Eks Dirjen P2Ktrans)

Uang Rp9,75 milar itu diberikan kepada Charles secara bertahap melalui Achmad. Uang ditukarkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans. Setelah Charles menerima uang, sebagian diberikan kembali kepada Achmad sejumlah AS$20 ribu.
Tags:

Berita Terkait