Persidangan Perkara Ahok Dikawal “Penggawa” PN Jakarta Utara
Berita

Persidangan Perkara Ahok Dikawal “Penggawa” PN Jakarta Utara

Ketua majelis hakim dijabat oleh Dwiarso yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Utara, sedangkan salah satu anggota majelisnya adalah Jupriyadi yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Persidangan Perkara Ahok Dikawal “Penggawa” PN Jakarta Utara
Hukumonline
Pelimpahan perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke pengadilan telah dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada 1 Desember 2016 lalu. Surat pelimpahan perkara dari penuntut umum Kejari Jakut bernomor B-16230.1.11/EP.2/12/2016 itu pun telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hasilnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Dwiarso Budi S mengeluarkan Penetapan Nomor 1537.Pid.S.2016.PN.JKT.UTR tentang penetapan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ahok. Dalam surat tersebut, telah ditunjuk lima majelis hakim.

Kelimanya adalah Dwiarso selaku ketua majelis. Serta empat anggota majelis hakim lainnya antara lain, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana. Dwiarso sendiri merupakan Ketua PN Jakut. Sedangkan Jupriyadi adalah Wakil Ketua PN Jakut. (Baca Juga: Resmi Pelimpahan Tahap Dua Perkara Ahok Diterima Kejagung)

Dwiarso yang merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Airlangga dan magister hukum Universitas Gadjah Mada ini tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PN Semarang. Sedangkan Jupriyadi, lulusan sarjana dan magister hukum dari Universitas Gadjah Mada.

“Memperhatikan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” demikian bunyi bagian menimbang penetapan yang ditandatangani oleh Dwiarso selaku Ketua PN Jakut itu pada 1 Desember 2016.

Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara mengatakan, bahwa penjadwalan persidangan terdakwa Ahok akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. “Sidangnya pada 13 Desember 2016, hari Selasa,” katanya, Selasa (6/12).

Menurutnya, pelaksanaan persidangan sendiri akan dilakukan secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh pengunjung. “Namun tetap kita akan batasi jumlahnya, mengingat ruangannya tidak bisa menampung terlalu banyak pengunjung,” tambahnya. (Baca Juga: Otto Hasibuan: Kawal dan Pastikan Proses Persidangan Ahok Tanpa Intervensi)

Atas dasar itu, Hasoloan berharap adanya pengertian dari pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan dengan tidak memaksakan diri melihat secara langsung di ruangan. Terkait keamanan, PN Jakut telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk lokasi sidang sendiri, rencananya akan digelar di gedung eks PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan masih mempertimbangkan mencari tempat lain untuk sidang perdana dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. “Nanti kami akan bicarakan tempatnya dulu di mana, sementara ini kan tempatnya di eks Gedung PN Jakarta Pusat yang ada di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat,” katanya.

Pertimbangan itu dilakukan karena terkait masalah keamanan dan tidak mengganggu sentra-sentra ekonomi yang berada di sekitar Jalan Gajah Mada. “Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan supaya juga jauh dari sentra-sentra ekonomi,” katanya. (Baca Juga: Soal Kasus Ahok, Wiranto Minta Masyarakat Bersabar)

Terkait berapa personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan sidang Ahok, Kapolri belum bisa memastikan jumlahnya. “Nanti kami lihat situasinya,” ucap mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Tags:

Berita Terkait