Ini Isi SE Menteri PANRB Terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak
Berita

Ini Isi SE Menteri PANRB Terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak

Tercantum dalam isi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kalangan PNS. Foto: SGP (Ilustrasi)
Kalangan PNS. Foto: SGP (Ilustrasi)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 28 November lalu telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Secara Serentak Tahun 2017.

Seperti dikutip dari situs Setkab, Rabu (7/12), Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9. Para Bupati/Walikota se Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri PANRB meminta agar terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan, baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Ini 3 Fokus Pemantauan Komnas HAM dalam Pilkada)

Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, menurut SE Menteri PANRB ini, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bila hasil pemeriksaan pengawasan tersebut disimpulkan adanya pelanggaran disiplin, KASN memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

SE ini menegaskan, bila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Baca Juga: Status Tersangka Tak Otomatis Gugurkan Calon Kepala Daerah, Benarkah?

Menteri PANRB mengingatkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Menteri PANRB menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat yang Berwenang (PyB) wajib: 1. Mengupayakan terus menerus terciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

2.
Melakukan pengawasan kepada bawahan sebelum, selama, dan sesuai masa kampanye pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. 3. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila ada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Seluruh PNS agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” bunyi akhir SE Menteri PANRB itu. (Baca juga: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Menguji Pokok Perkara).

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Edaran itu, Menteri PANRB meminta para pimpinan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing  dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, dan memproses apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait