Jalan Panjang “Pengawal” Rupiah di Nusantara
Berita

Jalan Panjang “Pengawal” Rupiah di Nusantara

Mulai syarat yang detail untuk menjadi penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah, hingga jauhnya jarak yang mesti dikawal dalam mendistribusikan Rupiah ke pelosok Nusantara.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Awal November 2016 lalu, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 18/25/DPU Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah. Ketentuan ini merupakan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/15/PBI/2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang terbit sebulan sebelumnya. SEBI ini ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi.

Dalam SEBI, diatur detail mengenai proses pemberian izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Seluruh persyaratan wajib dipenuhi pihak tertentu sebelum menjadi “pengawal” Rupiah di Indonesia. Awalnya, pihak yang ingin menjadi PJPUR wajib berbadan hukum Indonesia dengan berbentuk perseroan terbatas.

Selain itu, diwajibkan menggunakan sarana, prasarana dan infrastruktur yang memenuhi standar BI sesuai masing-masing jenis kegiatan pengolahan uang Rupiah, memiliki kondisi dan kinerja keuangan yang sehat, memiliki pengurus perusahaan dengan integritas dan reputasi baik dan memiliki izin operasional sebagai BUJP yang masih berlaku dari Kepolisian.

Seluruh persyaratan ini, wajib dilengkapi dengan dokumen terkait kelembagaan dan kondisi keuangan perusahaan. Mulai dari fotokopi izin operasional sebagai BUJP yang masih berlaku dari Kepolisian. Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar badan hukum Indonesia berbentuk perseoran terbatas dan perubahannya yang telah memperoleh pengesahan dari instansi berwenang.

Fotokopi surat keterangan domisili badan usaha yang masing berlaku, fotokopi identitas komisaris dan direksi, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap yang masih berlaku bagi pengurus berkewarganegaraan asing dan dokumen yang menggambarkan struktur organisasi yang memuat susunan direksi, komisaris dan pemegang saham.

Selain itu pula, wajib dilampirkan surat pernyataan dari masing-masing komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan. (Baca Juga: Jalani Aturan BI, Semua Pihak Perlu Konsisten Gunakan Rupiah)

Tidak pernah dihukum atas tindak pidana di bidang perbankan, keuangan dan atau pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak memiliki kredit macet sesuai data dalam sisten informasi debitur pada saat pengajuan permohonan dan tidak masuk dalam daftar hitam nasional penarik cek/bilyet giro kosong yang ditatausahakan BI pada saat pengajuan permohonan.

Syarat lainnya yang wajib dipenuhi melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon, surat keterangan fiskal dari pemohon dengan pengesahan instansi berwenang. Serta, dokumen yang menjelaskan kondisi keuangan pemohon berupa laporan keuangan yang telah diaudit pemohon terakhir bagi yang telah berdiri selama satu tahun lebih atau laporan keuangan yang telah diaudit disertai pernyataan tertulis dari anggota direksi atau pejabat berwenang.

BI sengaja memberikan persyaratan sulit bagi pihak yang ingin menjadi PJPUR maupun BUJP. Alasannya sederhana, lantaran PJPUR dan BUJP tersebut akan menjad pihak yang bertugas mendistribusi uang Rupiah, pemrosesan uang Rupiah, penyimpanan uang Rupiah di khazanah hingga pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang Rupiah di Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM) dan Cash Recycling Machine (CRM) hingga ke pelosok Nusantara.
Uang Beredar (Miliaran Rupiah) Dari Januari-Juni Tahun 2016
Jenis UangJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
Kartal 439871,75 422149,44 420213,60 435295,81 440659,81 511294,54
Giral 606385,47 613401,24 644524,29 653916,39 678108,44 673034,38
Jumlah 1046257,23 1035550,68 1064737,89 1089212,20 1118768,26 1184328,91
Kuasi 3436491,53 3473032,74 3483693,59 3479713,44 3483441,77 3539326,36
Surat Berharga Selain Saham 15612,52 13367,78 13441,04 12952,23 11851,79 13795,95
Jumlah 4498361,28 4521951,20 4561872,52 4581877,87 4614061,82 4737451,23
Sumber: Badan Pusat Statistik

BI Sendiri, lanjut Suhaedi, tengah mendesain 11 uang Rupiah baru dengan gambar 12 Pahlawan Nasional. Penetapan gambar 12 Pahlawan Nasional itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI. (Baca Juga: Rupiah Desain Baru Bakal Beredar, Bagaimana Nasib Uang Lama? Ini Kata BI)

Meskipun ada penetapan gambar untuk uang baru, uang lama masih tetap akan berlaku 10 tahun ke depan. Setelah uang baru didesain, 11 uang baru tersebut akan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). “Setelah dicetak, uang baru akan dikeluarkan dan diedarkan,” kata Suhaedi.
Tags:

Berita Terkait