TNI-Polri Bisa Gunakan BPJS Kesehatan dan Asabri
Berita

TNI-Polri Bisa Gunakan BPJS Kesehatan dan Asabri

Salah satu kerjasama untuk menambah manfaat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
TNI-Polri Bisa Gunakan BPJS Kesehatan dan Asabri
Hukumonline
Prajurit TNI, anggota Polri, pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri menjadi bagian dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT Asabri. (Baca juga: Alami Kecelakaan Kerja, Pahami Regulasi Return to Work).

Dalam rangka memberi pelayanan terbaik terhadap peserta, BPJS Kesehatan dan PT Asabri menjalin kerjasama untuk saling berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam menangani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan lewat kerjasama itu pihak Asabri bisa berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam menangani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja. (Baca juga: Transformasi BPJS Tak Ganggu Layanan Jamsos).

“Kerjasama ini merupakan bagian skema jaminan sosial yakni koordinasi manfaat. Prinsipnya hak-hak peserta harus terpenuhi,” kata Fachmi dalam acara Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan PT Asabri di Jakarta, Rabu (07/12). (Baca juga: PBNU Yakin BPJS Halal, Begini Alasannya).

Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja, mengatakan PP No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri mengamanatkan PT Asabri menyelenggara program tabungan hari tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kerjasama yang dijalin dengan BPJS Kesehatan ini menurut Sonny ditujukan bagi peserta aktif PT Asabri yang jumlahnya 890 ribu jiwa. Jenis kecelakaan kerja yang diatur lewat perjanjian kerjasama tersebut yakni yang terjadi di tempat kerja, bukan karena bertugas di lapangan. “Peserta Asabri aktif yang mengalami kecelakaan kerja di kantor akan dikoordinasikan penanganannya ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sonny menjelaskan selama ini pelaksanaan JKK dan PAK dilakukan sendiri oleh PT Asabri bekerjasama langsung dengan fasilitas kesehatan. Lewat kerjasama dengan BPJS Kesehatan, diharapkan penanganan terhadap peserta PT Asabri yang mengalami kecelakaan kerja dan PAK bisa lebih baik karena jaringan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan lebih luas.

Melalui kerjasama tersebut BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama untuk kasus yang diduga kecelakaan kerja atau PAK tetapi belum dapat dibuktikan paling lambat dalam 3 hari kerja. Jika kasus kecelakaan kerja atau PAK itu bisa dibuktikan dalam 3 hari kerja maka ditanggung PT Asabri. (Baca juga: RUU Prajurit Lebih Penting dari RUU TNI).
Tags:

Berita Terkait