Pesan KY Terkait Sidang Kasus Ahok
Berita

Pesan KY Terkait Sidang Kasus Ahok

Bagaimanapun nanti putusan kasus Ahok, KY minta para pihak menggunakan jalur yang telah diatur.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal digelar pada Selasa (13/12) pekan depan. Lantaran gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tengah direnovasi, hingga kini rencana digelarnya sidang ini belum disepakati.

Awalnya, sidang rencana digelar di PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat. Namun, belakangan dengan alasan lokasi tersebut dekat dengan pusat kegiatan ekonomi, pihak Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan memindahkan lokasi sidang Ahok ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur. (Baca juga: Polri Pertimbangkan Tempat Lain Sidang Perdana Ahok).

Menanggapi persiapan sidang kasus Ahok yang menarik perhatian publik ini, Komisi Yudisial (KY) tentu turut mengawal kasus ini baik memantau secara terbuka maupun tertutup. “Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya nanti akan diproses setelah semua proses hukum ini selesai,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/12). (Baca Juga: Profesionaisme Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Sidang Perkara Ahok).

Dalam kesempatan ini, KY meminta semua pihak agar menghormati sistem peradilan yang berlaku. Sebab, berbagai tindakan di luar pakem (sistem peradilan) ini berpotensi nantinya menciderai tujuan penegakan hukum itu sendiri. Sebab, perkara ini sangat menyita perhatian publik.

“Proses persidangan nanti, KY menghimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proper dan terukur,” harapnya.

Sekali lagi, kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh upaya apapun sesuai aturan.” (Baca juga: Sering Diperdebatkan, Istilah ‘Teknis Yudisial’ akan Dibahas Internasional).

Dia juga mengingatkan apapun hasil putusan kasus ini, semua pihak bisa menghormati dan menggunakan saluran hukum yang tersedia. Misalnya, keberatan atas substansi putusannya, maka tempuhlah jalur upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sementara jika diduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA. “Bagaimanapun nanti putusannya, kami minta para pihak menggunakan jalur yang telah diatur,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejak 1 Desember lalu, PN Jakarta Utaratelah menunjuk susunan Majelis Hakim yang akan mengadili kasus Ahok ini. Majelis terdiri dari lima hakim yang langsung diketuai Ketua PN Jakut H. Dwiarso Budi Santiarto. Empat hakim lainnya yakni Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna sebagai anggota majelis.

Ahok kemungkinan dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dia diduga menista agama Islam terkait ucapannya di Kepulauan Seribu Jakarta pada 27 September lalu.
Tags: