Vonis Panitera PN Jakpus Bersalah, Hakim Sulit Yakini Penerimaan Rp1,5 M dari Lippo Group
Berita

Vonis Panitera PN Jakpus Bersalah, Hakim Sulit Yakini Penerimaan Rp1,5 M dari Lippo Group

Edy Nasution langsung menerima putusan majelis hakim.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/9).
Terdakwa Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/9).
Ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).

Sumpeno mengatakan, Edy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor. Walau terbukti menerima suap dalam pengurusan sejumlah perkara Lippo Group, ada satu penerimaan yang tidak terbukti.

Penerimaan dimaksud adalah penerimaan Rp1,5 miliar terkait pengurusan perubahan redaksional surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitite No.232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang yang dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC).

Hakim anggota Yohanes Priyana memaparkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ada beberapa perusahaan di bawah Lippo Group sebagai holding company, seperti PT JBC, PT Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana, dan AcrossAsia Limited yang menghadapi permasalahan hukum di PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA).

Untuk mengurus penyelesaian masalah hukum tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Wresti Kristian Hesti atas perintah Eddy Sindoro dan Doddy Aryanto Supeno. Antara lain, permasalahan hukum sengketa tanah di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang yang dikuasai PT JBC dan dijadikan lapangan golf dan akan dieksekusi oleh ahli waris. (Baca Juga:Terungkap! Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Tersangka)

Permohonan eksekusi lanjutan itu diajukan oleh ahli waris, Tan Hok Tjioe ke PN Jakarta Pusat berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940. PN Jakarta Pusat pun mendelegasikan ke PN Tangerang, dimana PN Tangerang mengeluarkan penetapan No.07/PEN.DEL/PN/TNG/1989 jo No.65/1987.Eks meminta termohon eksekusi untuk melaksanakan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940.

Saat akan dilakukan eksekusi oleh juru sita PN Tangerang, PT JBC mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat tanggal 11 November 2013 yang ditujukan kepada PN Tangerang. Pada pokoknya meminta agar sementara tidak dapat dilakukan eksekusi kecuali adanya gugatan dan telah ada putusan berkekuatan hukum tetap bahwa PT JBC melakukan perbuatan melawan hukum.

Sekitar November 2014, Supramono selaku kuasa hukum Tan Hok Tjioe bersurat ke PN Jakarta Pusat, tetapi tidak dijawab. Kemudian, di tahun 2015, Supramono kembali mengirimkan surat ke PN Jakarta Pusat terkait tindak lanjut permohonan pelaksanaan eksekusi lanjutan atas tanah milik ahli waris Tan Hok Tjioe. (Baca Juga: Urus Perkara Terkait Lippo Group, Panitera PN Jakpus Dituntut 8 Tahun Bui)

Supramono pernah menemui Edy menanyakan kelanjutan atas eksekusi putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940. Edy menyampaikan kepada Supramono bahwa kasus itu ruwet dan harus dianalisa oleh tim. Selanjutnya, Hesti atas arahan Eddy Sindoro dan Direktur PT Paramount Land Ervan Adi Nugroho, menemui Edy di kantornya untuk meminta bantuan agar permohonan eksekusi ditolak.

Menurut Yohanes, sesuai keterangan Hesti di persidangan dan bukti rekaman pembicaraan, Edy bersedia membantu pengurusan penolakan atas eksekusi dengan meminta uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Uang itu akan digunakan untuk membiayai turnamen tenis warga pengadilan di Bali. Atas permintaan uang dari Edy, Hesti menyampaikan kepada Eddy Sindoro dan Ervan melalui Blackberry Messenger (BBM). Setelah tawar-menawar, disepakati lah Rp1,5 miliar.

Kemudian, pada November 2015, PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat jawaban atas permohonan eksekusi lanjutan yang belum diberi tanggal. Dan, draft jawaban itu, setelah dikoreksi oleh Hesti, diminta agar kalimat "Belum dieksekusi" diubah menjadi "Tidak dapat dieksekusi", serta surat jawaban tidak dikirim kepada pemohon eksekusi. Sebab, akan diberitahukan kepada Eddy Sindoro dan akan dikonsultasikan kepada Nurhadi. Benar saja, surat itu tidak pernah dikirim kepada kuasa pemohon eksekusi. (Baca Juga: Sopir Ungkap Kedekatan Majikannya dengan Pejabat Negara)

Walau begitu, majelis berpendapat, belum tentu uang Rp1,5 miliar benar-benar telah diserahkan oleh perusahaan di bawah Lippo Group kepada Edy. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan uang telah secara nyata diberikan kepada Edy.

Adapun keterangan Hesti di persidangan yang membenarkan adanya permintaan uang dari Edy untuk biaya turnamen tenis di Bali, belum meyakinkan majelis. Hesti hanya menerangkan bahwa dia melaporkan kepada Eddy Sindoro mengenai adanya permintaan uang itu.

Lalu, sebagaimana rekaman komunikasi BBM antara Hesti, Eddy Sindoro, Ervan, Wawan, dan Doddy, Eddy Sindoro menyetujui dan memerintahkan agar Ervan menyiapkan uang. Selanjutnya, Hesti meminta Doddy melalui Wawan Sulistiawan agar Doddy mengambil uang kepada Ervan untuk diserahkan kepada Edy.

"Namun, untuk penyerahan uang secara nyata dari Ervan kepada Doddy dan dari Doddy kepada terdakwa, Hesti tidak mengetahui apakah penyerahan uang itu jadi direalisasikan atau tidak," ujar Yohanes.

Beberapa hal lain yang membuat majelis tidak meyakini adanya pemberian uang adalah tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang. Edy dan Doddy pun hanya mengaku pernah bertemu di basement Hotel Acacia, tetapi membantah pemberian uang. Saksi Kusaini (sopir Edy), Wandi (petugas pakir Hotel Acacia), dan sopir Doddy yang keterangannya dibacakan di persidangan juga hanya membenarkan ada pertemuan Edy dan Doddy.

"Tapi, apakah dalam pertemuan tersebut secara nyata, benar Doddy membawa dan menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada terdakwa, hal ini belum jelas benar. Terlebih apabila dihubungkan dengan keterangan Ervan di persidangan, 'tidak ada pengeluaran uang dari perusahaannya kepada Doddy senilai Rp1,5 miliar, karena telah selesai'. Yang menurut majelis yang dimaksudkan dengan selesai adalah selesai urusan hukumnya," terang Yohanes.

Selain itu, di persidangan, Nurhadi yang menjadi saksi, menyangkal telah meminta uang untuk membiayai turnamen tenis di Bali. Sebab, meski benar ada turnamen tenis di Bali, turnamen tenis itu menggunakan biaya iuran dari anggota.

Dengan demikian, Yohanes berpendapat, pertemuan antara Doddy dan Edy di Hotel Acacia tanggal 26 Oktober 2015 belum dapat dimaknai sebagai penyerahan uang dan masih sebatas anggapan. "Majelis kesulitan meyakini apakah benar Doddy mengantar uang Rp1,5 miliar, karena tidak ada barang bukti uang Rp1,5 miliar yang disita," imbuhnya.

Sebagai perbandingan, majelis mencontohkan pemberian uang Rp50 juta dari Doddy kepada Edy pada 20 April 2016 yang juga dilakukan di basement Hotel Acacia. Penerimaan uang Rp50 juta ini dinilai cukup jelas dan terang karena ada barang buktinya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Begitu pula pemberian uang Rp100 juta dari Doddy kepada Edy. Walau Edy mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang perkara Doddy, pencabutan tersebut dianilai tidak berdasarkan alasan yang kuat. Lagipula, pemberian itu juga telah dipertimbangkan dalam putusan perkara Doddy.

"Sama halnya dengan penerimaan uang AS$50 ribu secara terang dan nyata diakui oleh terdakwa, sehingga dapat menjadi bukti sempurna adanya penerimaan sejumlah tersebut. Berdasarkan uraian fakta di atas, penerimaan uang Rp1,5 miliar belum dapat dibuktikan kebenarannya secara terang dan nyata," tutur Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes menyatakan, Edy terbukti menerima uang Rp100 juta untuk pengurusan penundaan teguran (aanmaning) perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) PT MTP dengan Kwang Yang Motor Co Ltd (Kymco) melalui PN Jakarta Pusat sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) No.62 Tahun 2013 tanggal 1 Juli 2013, ARB No.178 Tahun 2010.

Edy dinilai pula terbukti menerima uang AS$50 ribu ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) AcrossAsia Limited (AAL) meskipun telah melewati batas waktu dan membantu perkara yang masih dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

Selain itu, hakim anggota Sigit mengatakan, Edy terbukti menerima gratifikasi Rp10,35 juta, AS$70 ribu, dan Sing$9852. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, diperoleh fakta hukum,  Edy selaku Panitera PN Jakarta Pusat membantu persoalan hukum Lippo Group yang diurus oleh Hesti.

Edy juga mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk dollar maupun rupiah terkait bantuan dalam pengurusan pembuatan gugatan memori kasasi, permohonan atau gugatan perceraian di PN Jakarta Pusat dari pihak-pihak pencari keadilan.

Uang-uang yang diterima Edy dari pengurusan-pengurusan itu ditemukan petugas KPK saat penggeledahan di ruang kerja dan dompet Edy pada 20 April 2016. Di hadapan persidangan, Edy pun mengaku, uang AS$50 ribu yang merupakan bagian dari AS$70 ribu itu berasal dari kuasa hukum PT AAL terkait pengajukan PK yang sudah melewati tenggat waktu.

Sedangkan, untuk uang Rp10,35 juta, AS$20 ribu, dan Sing$9852, menurut majelis, Edy tidak cukup membuktikan bahwa uang-uang itu berasal dari penghasilan yang sah. Apalagi, Edy tidak pernah melaporkan penerimaan-penerimaan itu sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana ditentukan dalam UU Tipikor.

Mengacu UU Tipikor, Edy selaku penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi. Berdasarkan ketentuan UU Tipikor pula, pembuktian gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih bukan sebagai uang suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Di samping itu, sambung Sigit, Edy tidak melaporkan penerimaan-penerimaan uang tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Terdakwa kesulitan membuktikan bahwa uang-uang itu diperoleh secara sah, sehingga majelis juga kesulitan meyakini uang-uang itu diperoleh secara sah," ujarnya.

Dengan demikian, majelis berkesimpulan, uang sebesar Rp10,35 juta, uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah As$20 ribu, dan uang dalam bentuk dollar Singapura sejumlah Sing$9852 adalah diterima oleh terdakwa sebagai gratifikasi yang harus dianggap sebagai suap.

Adapun uang-uang lain yang turut disita dari Edy, yaitu uang AS$3000, Sing$1800, dan Rp2,3 juta, dipandang majelis, pantas dan adil untuk dikembalikan kepada Edy. Sebab, uang-uang itu tidak terkait dengan objek OTT, jumlahnya relatif kecil, terlebih lagi Edy masih punya tanggungan anak yang masih kuliah, sedangkan Edy sudah tidak punya penghasilan lain sebagai pegawai negeri sipil karena sedang dalam masa skorsing.

Selebihnya, terkait dengan dua buah paspor atas nama Edy, handphone Nokia E90, iphone, serta mobil C-RV atas nama anak Edy, Ika Pratiwi, di samping untuk digunakan transportasi sehari-sehari, pemeriksaan juga sudah selesai, sehingga barang bukti ini pun diperintahkan majelis untuk dikembalikan kepada Edy. Sementara, mengenai barang bukti lainnya sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti, majelis mempersilakan untuk dipergunakan dalam perkara lain, yaitu perkara Eddy Sindoro.

Menanggapi putusan majelis, Edy langsung mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding. "Saya menerima putusan ini," tuturnya. Di lain pihak, penuntut umum Dzakiyul Fikri mengaku masih ingin menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Ia ingin terlebih dahulu melaporkan hasil sidang pada pimpinan KPK.

Terkait penerimaan uang Rp1,5 miliar yang dinilai majelis tidak terbukti, Dzakiyul menyatakan, memang tidak ada saksi langsung yang mengetahui atau melihat soal itu. "Permintaan itu ada dari data komunikasi, layeringnya memang tidak ada satu saksipun melihat itu. itulah nanti kita tetap (pertimbangkan). (Potensi banding?) Kalau soal keputusan 5,5 tahun saya kira sudah memenuhi," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait