ICW Lansir Data Korupsi di Desa
Berita

ICW Lansir Data Korupsi di Desa

Pengawasan terhadap kepala desa dan aparat pemerintahan desa perlu dimaksimalkan.

Oleh:
MR25
Bacaan 2 Menit
Diskusi UU Desa di kantor ICW, Kamis (08/12). Foto: ZAIM
Diskusi UU Desa di kantor ICW, Kamis (08/12). Foto: ZAIM
Triliunan rupiah dana APBN kini digelontorkan ke desa-desa di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015 saja, negara mengucurkan 20,7 triliun rupiah dana desa. Jumlahnya meningkat pada tahun-tahun berikutnya, dan pada tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 103 triliun rupiah. Pengucuran dana desa itu dilakukan untuk memenuhi amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besarnya dana desa yang dikucurkan membuat khawatir para aktivis antikorupsi. Kekhawatiran itu dipicu oleh maraknya kasus korupsi yang terjadi di desa, dan terutama melibatkan penyelenggara pemerintahan desa. Simak saja data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) berikut. (Baca juga: Ini Tantangan yang Dihadapi Daerah dalam Mengelola Dana Desa).

Tama S Langkun, peneliti ICW, menjelaskan dalam periode 2010-2015, tercatat 133 kasus korupsi terjadi di desa; 186 orang dinyatakan tersangka dan diperkirakan merugikan negara 205 miliar rupiah. Menurut Tama, dari jumlah tersangka itu, kepala desa paling banyak. “Kepala Desa pelaku terbanyak tersangka korupsi. Ada 122 kepala desa dan disusul oleh aparat desa sebanyak 26 orang, 14 orang dari pelaksanaan kegiatan ekonomi desa, 11 orang dari orang lain, 7 orang dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), 4 orang dari kelompok tani dan 2 dari rekanan,” jelas Tama dalam diskusi di kantor ICW Jakarta, Kamis (08/12) kemarin. (Baca juga: KPK: Sebanyak 361 Kepala Daerah di Indonesia Terlibat Korupsi).

Setelah menganalisis kasus-kasus tersebut, ICW menemukan tiga bentuk terbanyak korupsi di desa: penggelapan dana, penyalahgunaan anggaran, dan  penyalahgunaan wewenang. “Paling sering adalah penggelapan dana karena para aparat desa melihat dana sebesar itu tergiur dan tak tahu apa yang akan mereka perbuat,” jelasnya.

Tama menjelaskan kasus korupsi paling sering terjadi di Jawa Timur (36 kasus), disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah (masing-masing 16 kasus). Dilihat dari aparat yang menangani, kasus korupsi di desa paling banyak ditangani oleh Kejaksaan (92 kasus), baru kepolisian (41 kasus). Belum ada kasus korupsi yang di desa dalam penelitian ini yang ditangani KPK. “Memang ini bukanlah ranahnnya KPK makanya hanya Kejaksaan dan Kepolisian saja yang memegang kasus ini,” jelasnya.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal, Taufik Majid, mengakui korupsi di desa terjadi antara lain karena kurangnya pengawasan terhadap aparat pemerintahan desa. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya pengawasan, khususnya terhadap kepala desa. “Pemda, fungsi camat dan kabupaten kita perkuat karena korupsi di desa disebabkan kurangnya pengawasan dari Pemda,” usulnya.

Anggota DPR yang ikut aktif menyusun UU Desa, Budiman Sudjatmiko,  menjelaskan kepala desa mempunyai tiga fungsi kuasa yakni kuasa atas orang atau warga, kuasa atas ruang atau batas wilayah, dan kuasa atas uang atau dana desa.

Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan agar sebagian dana desa dimanfaatkan untuk membangun  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan usaha inilah yang dikembangkan oleh warga desa sehingga desa mempunyai penghasilan tambahan. Ia yakin jika desa serius menangani BUMDes, masyarakat akan punya penghasilan tambahan. “Kalau tekun bisa jadi nantinya dana desa mereka anggap kecil, karena (mereka) telah mempunyai penghasilan sendiri,” usulnya. (Baca juga: Jokowi: Dana Desa Jangan Diparkir di Bank).

Guna meminimalisasi korupsi, Tama S. Langkun mengusulkan sistem daring bernama Portal Pantau Desa. Program ini adalah hasil kerjasama
Badan Prakasa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK), ICW, Seknas Fitra, dan Lembaga Kajian dan Sumber Daya (Lakpesdan NU). “Pembuatan sistem ini telah dikerjakan. Sayangnya baru tahun depan bisa dijalankan,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait