Setya Novanto Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus E KTP
Berita

Setya Novanto Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus E KTP

Sejak KPK menangani perkara ini pada 2014 lalu, Setya Novanto belum pernah dipanggil meski namanya kerap dihubungkan dengan perkara ini.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: Setya Novanto. Foto: RES
Foto: Setya Novanto. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri pada 13 Desember 2016.

"Ya kami baru dapat informasi KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR terkait kasus E-KTP," kata Juru Bicara KPK Febridiansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (9/12).

Sejak KPK menangani perkara ini pada 2014 lalu, Setya Novanto belum pernah dipanggil meski namanya kerap dihubungkan dengan perkara ini. "(Pada Selasa nanti), penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik tentu membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang dipandang mengetahui peristiwa dugaan korupsi yang sedang didalami, peran masing-masing saksi juga dilihat," tambah Febri.

Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto adalah Bendahara Umum partai Golkar sekaligus Ketua fraksi Partai Golkar di DPR. Menurut Febri, Setya Novanto akan dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp6 triliun tersebut. (Baca Juga: Ganjar Pranowo Ditanya KPK Soal Aliran Dana e-KTP: Saya Jawab Tidak)

"Termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana pada pihak-pihak tertentu," katanya.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Baca Juga: Korupsi E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan: Saya Terima Uang? Buktikan Saja!)

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum. (Baca Juga: Agus Martowardojo Bantah Terima Gratifikasi Anggaran E-KTP)

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe 1 juta dolar AS dan (3) Mirwan Amir 500 ribu dolar AS.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang "Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap 500 ribu dolar AS, (2) Ganjar Pranowo 500 ribu dolar AS dan (3) Arief Wibowo 500 ribu dolar AS.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto) dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Tags:

Berita Terkait